Dana Kampanye Masing-masing Paslon Dibatasi, Paling Banyak Rp16,8 Miliar

Anggota KPU Mukomuko, Deni Setiabudi SH-Radar Utara/ Wahyudi -

"Itu uraian kegiatan penggunaan dana kampanye. Dengan adanya perhitungan tersebut, maka KPU memutuskan penggunaan dana kampanye masing-masing paslon dibatasi paling banyak Rp16,8 miliar," katanya.

Deni juga menerangkan, keputusan pembatasan penggunaan dana kampanye bagi masing-masing paslon yang ditetapkan oleh KPU tersebut guna untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Slogan Kampanye Cara Jitu Empat Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko Pikat Hati Masyarakat

BACA JUGA:Polres Mukomuko Kerahkan 185 Personil Amankan Kampanye Pilkada 2024

Selanjutnya, berdasarkan berita acara rapat pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko Nomor 211/PL.02.4-BA/1706/2024 tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024 tanggal 24 September 2024 yang menyatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko tentang Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko Tahun 2024," jelasnya.

Selain itu, pembatasan pengeluaran dana kampanye itu ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraaan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye atau konsultan.

"Jadi KPU juga memastikan dengan dana kampanye paling banyak sebesar Rp16,8 miliar itu sudah sangat cukup untuk melaksanakan kampanye dari awal sampai selesainya kampanye nanti," punhkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan