Oknum Guru di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat dari ASN
Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-
Lebih jauh, Julisti juga mengkhawatirkan adanya peluang pelaku kejahatan asusila terhadap anak di bawah umur, setelah mendapatkan kata sepakat berdamai, kemudian melanjutkan upayanya dengan menempuh jalur hukum yang dibenarkan yakni permohonan dispensasi kawin.
"Modus semacam ini, patut menjadi kekhawatiran bersama. Karena setelah ada putusan pengadilan yang menginjinkan seorang anak dibawah umur itu menikah, maka peluang lepas dari jerat hukum pelaku amoral terbuka," ungkapnya.
BACA JUGA:PATBM Kecewa dengan Vonis Penjara 5 Tahun Bagi Terpidana Pedofilia, Desak Jaksa Ajukan Banding
BACA JUGA:Kasus Pedofil, Tuntutan 19 Tahun, Vonis 5 Tahun
"Begitu sudah dinikahi, ditinggal pergi. Atau dicerai. Siapa yang bisa menjamin, kekhawatiran semacam ini tidak terjadi?" susulnya lagi, mengedukasi.
Dengan adanya sinyalemen praktik buruk pelaku asusila, menggunakan jalur-jalur dispensasi kawin, Julisti juga meminta agar mekanisme tindak lanjut sebuah permohonan dispensasi kawin benar-benar disikapi dengan aturan yang berlaku oleh Pengadilan Agama.
"Kita yakin pengadilan agama, pasti mendukung penyelamatan anak. Sehingga akan menilik ke belakang, penyebab sebuah permohonan dispensasi kawin ini masuk ke pengadilan. Ketika ditemukan unsur "memanfaatkan" aturan, maka PA harus menolaknya," tegas Julisti.
Pelaku Pedofil Bisa Dipenjara 20 Tahun
Seorang pelaku pidana asusila terhadap anak, praktis berhadapan dengan sanksi yang tidak ringan. Dalam aturan, setidak-tidaknya pelaku yang terbukti paling singkat diganjar 5 tahun penjara.
BACA JUGA:DPRD Diminta Bentuk Pansus Pedofilia
BACA JUGA:Pedofilia (Lagi) di Bengkulu Utara, Seorang Istri Laporkan Suaminya ke Polisi
Beberapa pasal dalam UUPA sudah menjabarkan jerat-jerat bagi pelaku asusila. Mulai dari dari Pasal 76D yang berbunyi "Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain"
Penegasan sanksi pada pasal tersebut, ditegas lagi dalam Pasal 81 ayat (1) yang berbunyi "Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Tambahan Ancaman Hukuman Bagi Guru Pelaku Asusila
Setelah seorang pedofil sebagaimana diatur dalam Pasal 76D, terbukti melancarkan aksi amoralnya. Penyidik, penuntut hingga hakim, dapat menjatuhkan tambahan ancaman yang lebih berat lagi, sehingga pelakunya bisa mendekam hingga 20 tahun di dalam penjara.