Oknum Guru di Gorontalo Terancam 15 Tahun Penjara dan Dipecat dari ASN

Aktivis Perempuan dan Anak, Julisti Anwar,SH.-Radar Utara/ Benny Siswanto-

Kepastian hukumnya ditegasi lewat Pasal 81 ayat (3) yang berbunyi "Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan