Ini Sebaran Pilkada Calon Tunggal di Indonesia, Bawaslu Minta KPU Genjot Sosialisasi
Bawaslu Minta KPU Genjot Sosialisasi -Radar Utara/ Benny Siswanto-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pilkada serentak 2024 di Indonesia, cukup berbeda. Jumlah kontestasi dengan calon tunggal, meningkat. Kalau dibanding dengan Pilkada sebelumnya.
Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu, menyerukan kepada KPUD melakukan sosialisasi maksimal untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada 27 November 2024 nanti.
Ketua Bawaslu Bengkulu Utara, Tri Suyanto, menerangkan partisipasi pemilih menjadi parameter kualitas penyelenggara Pilkada yang saat ini memasuki masa kampanye.
Menurutnya, angka partisipasi pemilih menjadi indikator sukses penyelenggaraan elektoral yang berimplikasi dukungan anggaran pemerintah dalam kontestasi untuk memilih calon pemimpin di daerah-daerah, tidaklah sedikit.
BACA JUGA:BREAKING NEWS : Calon Tunggal di Bengkulu Utara Raih Nomor Urut 1
BACA JUGA:Beasiswa Daerah, Ini 40 Rencana Prioritas Kerja Calon Tunggal Bengkulu Utara
"Maka partisipasi pemilih harus menjadi fokus KPUD," ungkapnya.
Bawaslu juga menyeru, agar masyarakat pemilih menentukan pilihannya secara merdeka pada bilik suara di daerah yang diperkirakan berjumlah 503 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Karena partisipasi pemilih akan sangat menentukan nasib daerah hingga 5 tahun kedepan dan pembangunan," ungkapnya.
Tri juga menyampaikan, jajarannya selain turut mengawasi setiap tahapan Pilkada, juga diminta untuk turut menyosialisasikan bagaimana skema pemilihan dalam pilkada dengan calon tunggal.
BACA JUGA:Permohonan Helmi-Mian ke MK, Bentuk Nafsu Besar Jadi Calon Tunggal
BACA JUGA:Gong Waktu Menuju Pilkada Calon Tunggal
"Karena bagaimanapun, Pilkada adalah hajat bangsa yang harus disukseskan dengan cara menentukan pilihan secara merdeka di dalam bilik suara. Untuk itu, kami menghimbau jangan golput," ujarnya, menyeru.
Terpisah, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Dedi Mulyadi, menyampaikan Pilkada dengan calon tunggal merupakan kontestasi yang konstitusional.