MoU Dengan Kejati Diteken, Pelindo Bengkulu Pelabuhan Berkembang
Penandatangan kerjasama antara PT. Pelindo Regional 2 Bengkulu dengan Kejati Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
Menurut Syaifudin, kejaksaan memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk membantu ataupun memberikan solusi dalam bidang hukum.
"Sejauh ini kita sudah melakukan penandatanganan kerjasama seperti ini, dengan sembilan instansi dengan total 51 kegiatan di Provinsi Bengkulu," papar Syaifudin dalam penandatanganan yang dipusatkan di Kantor Kejati Bengkulu.
BACA JUGA:Penyedia Jasa Bertanggungjawab Pada Pelabuhan di Enggano
BACA JUGA:Pelabuhan Berkelas Dunia Ada di Makassar
Lebih lanjut Syaifudin menyampaikan, kerjasama yang telah ditandatangani, tentunya sebagai bentuk payung hukum pendampingan yang bakal diberikan kepada Pelindo Regional 2 Bengkulu, dan instansi lainnya.
"Setiap kegiatan pada instansi-instansi yang dimaksud, tentu kita berikan pendampingan. Termasuk juga pendapat hukum dan lain sebagainya," demikian Kajati. (tux)