KPU Tetapkan Zona Larangan Pemasangan APK Pilkada 2024
Kantor KPU Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mukomuko telah menetapkan lokasi larangan pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Kabupaten Mukomuko.
Secara umum untuk lokasi atau tempat yang dilarang dipasang APK diantaranya fasilitas umum pemerintah mulai dari tingkat desa/kelurahan kecamatan hingga kabupaten, fasilitas pendidikan, tempat ibadah, dan zona hijau.
“Ini untuk secara umumnya yang dilarang. Data lokasi untuk zona ini yang kita minta telah didapat dari Pemkab Mukomuko,” tegas Anggota KPU Mukomuko, Deny Setiabudi, SH ketika dikonfirmasi Rabu,.25 September 2024.
Sedangkan untuk lokasi pemasangan APK di luar yang telah kita tetapkan, tapi tidak di lokasi zona yang di larang.
BACA JUGA: Panwascam dan PKD Pelototi Pemasangan APK
BACA JUGA:Kemenag Mukomuko Larang Tempat Ibadah Untuk Kampanye Pilkada
Pihaknya tidak mempermasalahkan jikalau ada dipasang APK. Contohnya ada APK yang di pasang di tanah atau lokasi kosong. Selagi pemilik tanah atau lokasi mengizinkan.
”Selagi tidak di zona larangan. Dan pemilik tanah mengizinkan sah-sah saja. Yang jelas untuk pemasangan APK telah kita sampaikan ke narahubung masing-masing pasangan calon (Paslon),” jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh pasangan calon bersama parpol pengusung, tim pemenangan diharapkan dapat berkampanye dengan damai, berjalan dengan baik dan kondusif.
Sebagaimana diketahui Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mukomuko yakni nomor urut 1 pasangan calon Ir. Renjes Zaetheddy-Rismanaji, S.IP.
BACA JUGA:ASN Boleh Hadiri Kampanye Pilkada 2024
BACA JUGA:Slogan Kampanye Cara Jitu Empat Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko Pikat Hati Masyarakat
Nomor urut 2 pasangan calon Choirul Huda,SH-Rahmadi.AB. Nomor urut 3 pasangan calon Sapuan, SE, MM, Ak, CA, CPA, CFI – Wasri. Nomor urut 4 pasangan calon Edwar Setiawan, SKM – Drs. H. Ruslan, M.Pd. (*)