Tahun 2025, Dinas Pertanian Mukomuko Tidak Kebagaian DAK

Sekretaris Dinas Pertanian, Hari Mustaman, SP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko tidak masuk lokasi prioritas (Lopri) penerima dana alokasi khusus (DAK) tahun 2025 dari pemerintah pusat.

Padahal di tahun 2024 ini, dinas itu dinilai paling unggul lantaran menerima DAK fisik dan non fisik dengan total lebih dari Rp9 miliar.

Hingga kini belum diketahui pasti, yang melatarbelakangi Dinas Pertanian Mukomuko tidak masuk lopri penerima DAK.

Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko, Futriyani Ilyas, SPt melalui Sekretaris, Hari Mustaman, SP ketika dikonfirmasi, Senin, 23 September 2024 menjelaskan.

BACA JUGA:Dinas Pertanian Targetkan 6 Hektar Lahan Tertanam Bawang Merah

BACA JUGA:Dinas Pertanian Mulai Tanam Bawang Merah Jenis Bima Brebes

Dinasnya tidak masuk lopri penerima DAK tahun 2025 pasti ada penyebabnya. Hanya saja, hingga sekarang ia mengaku tidak tahu penyebab pastinya.

Yang ia tahu, pemerintah pusat mengucurkan atau tidak mengucurkan DAK tahun 2025 itu berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahun 2023 lalu.

"Sedangkan untuk usulan DAK tahun 2026, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat tahun 2024. Kalau ditanya apakah ada masalah soal DAK tahun 2023 lalu sampai-sampai di tahun 2025 kita tidak dapat dana itu. Nah ini yang saya tidak tahu. Karena saat itu saya belum di dinas ini. Yang jelas, tahun 2025 nanti. Dinas pertanian tidak masuk lopri penerima," jelasnya.

Padahal, kata Hari, di tahun 2025 mendatang masih banyak sekali rencana kegiatan yang akan dijalankan oleh Dinas Pertanian untuk mendukung peningkatan ketahanan pangan daerah.

BACA JUGA:Kembangkan Tanaman Bawang, Dinas Pertanian Bangun Bangsal Pascapanen

BACA JUGA:Proyek Bangsal Bawang Dinas Pertanian Mukomuko Selamat

Baik membangun jalan usaha pertanian, irigasi dan yang lainnya. Menurut dia, sejumlah rencana pembangunan tersebut hingga sekarang masih sangat di nanti-nanti oleh masyarakat khsusunya petani.

Dengan tidak adanya dana alokasi khsus tahun 2025. Pihaknya kini hanya tinggal mengandalkan dana alokasi umum (DAU) untuk menjalankan kegiatan.

Tag
Share