Kronologi Kejadian Versi Tersangka Ma alias Mu yang Kini Tempuh Praperadilan

Kamaruzzman, SH-Radar Utara/Benny Siswanto-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Tim kuasa Ma alias Mu, selaku Pemohon gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Arga Makmur, atas penetapan status tersangka oleh Polres Bengkulu Utara.

Senin, 23 September 2024, sekitar Pukul 13.45 WIB mendatangi Graha Pena Radar Utara. 

Ma alias Mu yang diketahui merupakan pimpinan lembaga pendidikan berbasis keagamaan itu, mengutus 4 orang yang diantaranya adalah barisan 13 pengacara dalam perkara gugatan praperadilan Nomor : No 02/Pid.Pra/2024/PN.Agm. 

Dalam bincang langsung dengan Redaksi Radar Utara dan radarutara.bacakoran.co, Ma diwakilkan Kamaruzzaman, SH.

Bincangnya di Graha Pena Radar Utara, lebih kurang selama 1 jam itu, Kamaruzzaman, ditemani seorang rekannya. 

BACA JUGA:Praperadilan Kasus Dugaan Pedofil, PN Arga Makmur Dibanjiri Simpatisan

BACA JUGA:Langkah Polisi Sikapi Darurat Asusila di Bengkulu Utara

Sedangkan 2 rekannya lagi, berada di dalam mobil minibus lansiran Daihatsu warna silver. 

Kamaruzzaman menyampaikan maksudnya, untuk menjelaskan kronologis kejadian yang kini tengah menjadi obyek penyidikan ke kepolisian tersebut. 

"Kedatangan kami di sini, ingin menjelaskan kronologi kejadian versi kami. Agar, informasi di luaran lebih jelas dan tidak menimbulkan fitnah," ungkap Kamaruzzman, SH, yang pernah menjabat sebagai kepala desa itu. 

Dibaca Radar Utara, tim advokat/pengacara Ma alias Mu, terdiri dari 13 orang yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Muhammadiyah Bengkulu (UMB).

BACA JUGA:Bengkulu Utara DARURAT ASUSILA

BACA JUGA:41 Anak di Daerah Ini jadi Korban Asusila

Ketigabelas kuasa hukum Ma alias Mu itu yakni Dr. Edy Sugiarto S.H., M.H Kamaruzzaman, S.H, Martoni, S.H.I, Nuharman, S.H, Zalman Putra, S.H., M.H, Slamet Mahardika, S.H., M.H, Betra Sarianti, S.H., M.H, Riri Tri Mayasari, S.H., M.H, Al Arkom, S.H, Frahma Gintang, S.H, Khimawati, S.H, Angga Ar Rauf Septiana, S.H, Alvian Choirul Mahfiz, S.H. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan