Pleno Tertutup, KPUD Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Pleno Tertutup, KPUD Tetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati -Radar Utara/ Benny Siswanto-
Pendaftaran pertama, dilakukan pada akhir bulan Agustus dengan satu pasangan calon yang mendaftar yakni Arie Septia Adinata yang berpasangan dengan Sumarno.
--
Perpanjangan pendaftaran kedua dilakukan pada awal September, setelah KPUD turut berkoodinasi ke KPU Provinsi Bengkulu, menyikapi kondisional di tahapan ini.
Namun dalam perpanjangan pendaftaran itu, tetap saja tidak ada pendaftar.
Lantaran, dengan sisa partai politik yang ada, syarat dukungan suara sah partai politik atau gabungan partai politik, memang tidak mencukupi lagi.
BACA JUGA:Pleno DPS, 1.439 Orang Meninggal Nyaris jadi Pemilih
BACA JUGA: Pleno KPU Provinsi Bengkulu, 2 Kabupaten Ini Buka Kotak Suara
Data dihimpun RU, hasil pemetaan yang dilakukan KPU RI, awalnya jumlah daerah yang bakal menggelar pilkada dengan calon tunggal sebanyak 41 daerah di Indonesia yang terdiri dari 40 kabupaten dan 1 provinsi.
Konstelasi di sektor hukum terjadi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi atua MK mengeluarkan putusan yang membuka partai non parlemen, dapat mengusung calonnya sendiri dengan syarat memenuhi ambang batas suara sah.
Beleid itu, sebagaimana dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang menegasi tentang syarat dukungan oleh partai politik dan gabungan partai politik.
Tak pelak, putusan MK itu pun menyebabkan perubahan peta politik di beberapa daerah. Khususnya pada kota-kota besar.
BACA JUGA: Hasil Pleno KPU Tak Bisa Berubah. Ini yang Duduk di Kursi DPRD Mukomuko
BACA JUGA: Dibantu TNI, Polres Mukomuko Amankan Pleno KPU Mukomuko
Terakhir, saat rakornas KPU di Makassar, Pilkada dengan calon tunggal bakal dihelat pada 38 daerah yang terdiri dari 37 kabupaten dan 1 provinsi yakni di Provinsi Papua Barat.
Arsip RU, usai orasi politiknya setelah mendaftar ke KPUD, Arie mengungkap alasannya menggandeng Sumarno dalam Pilkada 2024.