Permudah Akses Kredit UMKM dan Tetap Menjaga Risiko NPL, KemenKopUKM Yakin Dengan Penerapan ICS

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius -kemenkopukm.go.id-

“Dan Menkeu merespons positif serta mendukung inisiasi penerapan ICS,” ujarnya.

Tak hanya itu, MenKopUKM juga telah melakukan audiensi dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pada 30 Juli 2024, di Kantor OJK. Ketua OJK menyatakan setuju serta mendukung inisiasi penerapan ICS.

BACA JUGA:UMKM Jadi Unggulan, Ekonomi Dipastikan Tumbuh

BACA JUGA:Parade Ekraf, Dorong Inovasi dan Dukungan untuk UMKM Lokal

Terakhir, MenKopUKM juga telah melakukan audiensi dengan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartanto pada 12 September 2024, di Kantor Kemenko Ekonomi. Dan Menko Airlangga turut mendukung inisiasi penerapan ICS.

“Kami mengusulkan ICS untuk diterapkan secara mandatory dan dengan metodologi yang seragam khusus pada progam KUR, dengan beberapa pertimbangan,” ucapnya.

Apalagi KUR adalah program yang dikembangkan pemerintah untuk pemberdayaan UMKM, sehingga pemerintah memiliki kewenangan penuh dalam menentukan syarat dan mekanisme penyaluran KUR. 

“Pemerintah dapat mengarahkan Bank Penyalur KUR untuk menggunakan ICS sebagai alat utama untuk penilaian kelayakan kredit UMKM,” ujar Yulius.

Ia mengatakan, dengan menerapkan ICS, Pemerintah dan bank penyalur KUR dapat lebih prediktif dalam menilai kemampuan UMKM untuk membayar kewajiban pinjamannya, sehingga dapat membantu menjaga tingkat NPL.

BACA JUGA:Wamendag: Kolaborasi dan Inovasi Kunci UMKM Naik Kelas

BACA JUGA:Dorong Pengembangan Desa Wisata Berbasis Budaya dan UMKM Lokal

ICS kata Yulius, dapat mempermudah persyaratan proses pengajuan KUR, karena tidak banyak memerlukan dokumen tambahan, sekaligus mempercepat proses penyaluran KUR.

Menurutnya, dengan menerapkan ICS yang menggunakan data alternatif, UMKM yang sebelumnya tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan KUR.

“Khususnya UMKM yang tidak memiliki riwayat kredit dan agunan tambahan, kini berpotensi untuk meningkat skor kreditnya dan disetujui, sehingga, ICS diharapkan dapat digunakan sebagai pengganti agunan tambahan pada program KUR,” ujarnya.

Diungkapkannya, sudah ada beberapa Bank penyalur KUR, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan beberapa BPD (Bank Pembangunan Daerah) sudah menerapkan sistem ICS.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan