Kepala Desa Diminta Patuhi Ikrar Netralitas dalam Menyambut Pilkada Serentak 2024

Sosialisasi netralitas Kades di Kecamatan Ketahun-Radar Utara/ Sigit Haryanto-

Bahwa, Kades dilarang untuk membuat keputusan atau tindak yang menguntungkan atau merugikan bakal calon, calon atau pasangan calon baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Selanjutnya, tidak ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta memihak kepada calon atau pasangan calon tertentu. 

BACA JUGA:Anggota Linmas Diminta Jaga Netralitas Pilkada 2024

BACA JUGA:Pilkada Serentak, Prajurit TNI AD Diingatkan Soal Netralitas

Tidak menunjukan keberpihakan kepada calon atau pasangan calon melalui media sosial atau media lainnya. Dan, menolak praktik politik uang.

"Kami berharap dan berpesan, ikrar ini dapat dilaksanakan oleh seluruh Kades serta jajarannya dalam mewujudkan Pilkada 2024 yang amain, aman dan kondusif," demikian Kapolsek. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan