Meninggal Akibat Kecelakaan, Nelayan di Bantal Diusulkan Dana Santunan
Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman-Radar Utara/ Wahyudi -
Dan nelayan ini sebelumnya pernah terdaftar termasuk yang baru terdaftar.
Dan di tahun ini, ada penambahan sebanyak 70 nelayan dan sudah masuk dalam 1.600 nelayan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
BACA JUGA:1.639 Nelayan Dapat Jaminan Kecelakaan Kerja Dari BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA:Ratusan Nelayan Dapatkan Rekomendasi Pembelian BBM
"Adapun iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk setiap nelayan ini sebesar Rp16.800 per bulan selama setahun. Namun seluruh preminya ditanggung pemerintah Kabupaten Mukomuko," pungkasnya. (*)