Alih Fungsi Sawah, Dipengaruhi Buruknya Distribusi Air Irigasi
Sawah di Kemumu Kecamatan Arma Jaya yang mulai dibayangi alih fungsi-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Keluhan Irigasi Jebol Petani Pasar Sebelat, Solusi Alih Fungsi Jadi Alternatif Pahit
Untuk diketahui, Perda PLP2B memiliki tujuan melindungi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau KP2B serta LP2B; menjamin tersedianya LP2B; mengendalikan alih fungsi LP2B, mewujudkan kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
Tak hanya itu, beleid itu juga bertujuan meningkatkan pemberdayaan, pendapatan dan kesejahteraan bagi petani, memberikan kepastian usaha bagi pelaku usaha tani, memberikan keseimbangan ekologis serta mencegah pemubaziran investasi infrastruktur pertanian.
Ruang Lingkup LP2B
Turut pula diterang ruang lingkup Perda LP2B yang meliputi : perencanaan dan penetapan; pengembangan; penelitian; pemanfaatan; pengendalian; alih fungsi; sistem informasi; pembiayaan, partisipasi masyarakat serta pembinaan dan pengawasan.
Di tataran eksekusi, Perda LP2B juga sudah sangat presisi secara fungsi. Bab alih fungsi contohnya, sudah ditegaskan mulai dari pasal 49 ayat (1) dan ayat (2).
BACA JUGA:Alih Fungsi Lahan Terus Mengancam, Tantawi: Infrastruktur Pertanian Harus Jadi Fokus Pemda
BACA JUGA:Ini Motor Alih Fungsi Lahan Pertanian yang Sulit Dihalau
Alih Fungsi Diperbolehkan, Dengan Syarat
Lebih lugas lagi pada Pasal 50 ayat (1) menegaskan, alih fungsi LP2B terbatas pada kepentingan umum yang meliputi 13 hal yakni untuk jalan umum; waduk; bendungan; irigasi; saluran air minum atau air bersih.
Meliputi juga drainase dan sanitasi; bangunan pengairan; pelabuhan; bandar udara; stasiun dan jalan kereta api; terminal; fasilitas keselamatan umum, cagar alam; dan/atau pembangkit listrik dan jaringan listrik. (*)