KPU Belum Terima SK Pemberhentian Rismanaji Dari Jabatan Kades Tunggal Jaya

kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Divisi Teknis, Deny Setiabudi SH mengakui.

Hingga Selasa, 10 September 2024 ini, pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) pemberhentian Rismanaji SIP dari jabatannya sebagai Kepala Desa (Kades) Tunggal Jaya, Kecamatan Teras Terunjam.

Untuk diketahui, Rismanaji mengundurkan diri dari jabatan Kades Tunggal Jaya karena ikut mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Bupati Mukomuko  berpasangan dengan, Ir. Renjes Zaetheddy sebagai bakal calon Bupati Mukomuko.

"Benar, Surat Keputusan  Pemberhentian Rismanaji sebagai Kades Tunggal Jaya belum diserahkan ke KPU Mukomuko," katanya.

BACA JUGA:Kades Mundur, BPD Diminta Rapat Tentukan Plt Kades Tunggal Jaya

BACA JUGA:22 September, KPU Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Mukomuko

Deny juga menegaskan, Rismanaji yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati berpasangan dengan Renjes baru menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Kades.

"Bagi bakal calon kepala daerah yang sebelumnya Kades, SK Pemberhentian juga diserahkan kepada KPU. Karena ini bagian dokumen persyaratan," jelasnya.

Kendati demikian, masih ada kesempatan bagi Rismanaji untuk menyerahkan berkas SK pemberhentian. Ditunggu hingga tanggal 21 September 2024 sebelum penetapan pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wabup Mukomuko, 22 September.

"Pada tanggal 21 September atau sebelum penetapan Paslon nanti SK Pemberhentian sebagai Kades belum diserahkan oleh Rismanaji, maka KPU Mukomuko akan koordinasi dengan KPU Provinsi. KPU Mukomuko tidak serta-merta mengambil keputusan," ungkapnya.

BACA JUGA:27 Agustus KPU Buka Pendaftaran Calon Bupati dan Wabup Mukomuko

BACA JUGA:KPU Pastikan Calon Incumbent Tidak Mundur

Sementara itu, Rismanaji merespon pertanyaan soal kepastian dirinya maju sebagai kontestan Pilkada Mukomuko. Ia optimis tidak ada kendala lagi untuk dirinya ditetapkan sebagai calon wakil bupati Mukomuko berpasangan dengan Renjes.

Secara aturan, pengunduran diri sebagai Kades itu ketika sudah ditetapkan sebagai calon. Akan tetapi, ia sudah mengajukan pengunduran diri sebelum pendaftaran ke KPU Mukomuko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan