Dirancang, Tarif Retribusi Pasar Bakal Naik Tahun 2025

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Mulai tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kabupaten Mukomuko telah ancang-ancang bakal menaikkan pungutan retribusi pasar.

Bahkan kabarnya, pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko sedang gencar melakukan sosialisasi terkait perubahan besaran tarif pungutan retribusi pasar berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SE, MAP mengatakan. Untuk sosialisasi terkait perubahan  besaran retribusi pasar sudah dilakukan  sejak awal bulan Juli 2024 lalu.

Perubahan besaran tarif retribusi pasar, setelah disahkanya Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

BACA JUGA:Kabarnya, Tarif Retribusi Pasar di Mukomuko Bakal Naik

BACA JUGA:Disperindag Matangkan Perencanaan Pasar Harian di Lubuk Sanai 3

Sehingga seluruh tarif retribusi pasar sesuai Perda retribusi tahun 2011 tidak berlaku lagi mulai tahun depan.

"Perda yang lama tidak berlaku lagi. Kita jalankan Perda yang baru. Dan perlu pemerintah Desa ketahui, untuk tarif retribusi pasar ada perubahan. Yaitu naik dari tahun sebelumnya. Namun ini akan kita terapkan di tahun 2025 mendatang. Sekarang kita sosialisasikan dulu," katanya.

Nurdiana menjelaskan, kenaikan tarif retribusi pasar yang akan dijalankan mulai tahun 2025 berdasarkan Perda PDRD tahun 2024.

Yaitu untuk tarif sewa los dan ruko pasar. Dan ini harus diketahui oleh pemerintah desa, pedagang, dan juga masyarakat secara luas.

BACA JUGA:Perkuat Ekonomi Kerakyatan, Disperindag Usulkan Revitalisasi Pasar Lubuk Pinang

BACA JUGA:Pasar Murah Gelaran Disperindag Diserbu Pembeli

Sebab ia juga tidak ingin nantinya pemerintah desa, pedagang dan juga masyarakat tidak tahusoal naiknya tatif sewa los dan ruko pasar.

"Masyarakat harus tahu soal ini. Kalau sudah tahu, maka pada saat eksekusi nantinya pemerintah desa, pedagang dan juga masyarakat tidak menyalahkan pemerintah desa," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan