Banner Dempo - kenedi

Disperindag Matangkan Perencanaan Pasar Harian di Lubuk Sanai 3

Kepala Disperindagkop Mukomuko. Nurdiana, SE, MAP-Radar Utara/ Wahyudi -

MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kabupaten Mukomuko.

Terus mematangkan perencanaan untuk mewujudkan pasar Lubuk Sanai 3, Kecamatan XIV Koto menjadi pasar harian.

Dalam waktu dekat, Disperindag bakal mengundang pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan juga pihak pengelola pasar serta pihak terkait lainnya untuk rapat membahas rencana itu.

Kepala Disperindagkop dan UKM Kabupaten Mukomuko, Nurdiana, SEDANG, MAP mengatakan. Jika pasar Lubuk Sanai 3 bisa menjadi pasar harian.

BACA JUGA:Pasar Lubuk Sanai 3 Bakal Dijadikan Pasar Harian

BACA JUGA:Wujudkan Pasar Tertib Ukur, Disperindag Cek Timbangan Pedagang di Pasar Lubuk Sanai 3

Tentu ekonomi masyarakat setempat akan lebih hidup lagi. Warga setempat bisa berdagang siang malam. Begitu juga para pedagang, bisa setiap hari membuka dagangannya di pasar itu.

"Itu tujuan kita. Yang jelas kira matangkan dulu persiapannya untuk mewujudkan pasar Lubuk Sanai 3 menjadi pasar harian," katanya.

Ia juga menjelaskan, dari puluhan pasar yang ada di Kabupaten Mukomuko. Baik itu yang sudah ada bangunan pemerintah maupun pasar yang belum ada bangunan pemerintahnya. Baru ada satu pasar yang statusnya pasar harian. Yakni Pasar di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh.

"Hingga saat ini baru ada satu pasar buka setiap hari yaitu di Desa Pulai Payung, Kecamatan Ipuh. Selebihnya masih berstatus pasar mingguan atau buka setiap satu minggu sekali,” jelasnya.

BACA JUGA:Pemdes Lubuk Sanai 2 Salurkan BLT-DD Bulan Juli Kepada 26 KPM

BACA JUGA:Permudah Akses Warga, Pemdes Lubuk Sanai 3 Rabat Beton Jalan Lingkungan

Ia juga mengakui, untuk menjadikan pasar Lubuk Sanai 3 menjadi pasar harian bukan hal yang mudah. Karena harus memindahkan seluruh pedagang yang berada di pasar pagi Desa Lubuk Sanai 1.

Ia juga menilai, pasar pagi di desa itu sangat tidak layak karena lokasinya sempit dan berada di lingkungan lembaga pendidikan anak usia dini (PAUD) serta di pinggir jalan nasional.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan