KPU Belum Terima SK Pemberhentian Rismanaji Dari Jabatan Kades Tunggal Jaya

kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

Sejak menyerahkan surat pengunduran diri ke Bupati Mukomuko melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Rismanaji mengaku secara resmi langsung berhenti ngantor di Kantor Desa Tunggal Jaya.

"Sebagai wujud saya ingin menaati aturan dan bentuk keseriusan saya maju pada Pilkada, sebelum pendaftaran saya sudah mengundurkan diri sebagai Kades. Ketika itupula saya tidak aktif lagi," ungkapnya.

BACA JUGA:KPU Mukomuko Sosialisasikan Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA:KPU Minta Dinkes Fasilitasi Tes Kesehatan Bakal Calon Bupati dan Wabup Mukomuko

Soal SK Pemberhentian, Rismanaji mengaku memantau perkembangan dan proses yang dijalankan oleh jajaran Pemkab Mukomuko. Ia juga memahami tata kelola birokrasi pemerintah.

"Saya memahami proses di pemerintahan. Tapi, Insya Allah sebelum tanggal 21 September SK Pemberhentian sudah keluar. Saya juga memantau perkembangan. Jadi, saya optimis dan saya yakin, tidak ada kendala lagi," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan