Sabtu, 09 Nov 2024
Network
Beranda
Berita Utama
Daerah
Metropolis
Ragam Info Agro
Ketrina
Tubei
Kepahiang
Mukomuko
Bengkulu Benteng
Nasional
Probis
Gaya Hidup
Perempuan dan Anak
Pojok Sastra dan hiburan
Otomotif
EkToBis
Utas
Travelling
Inspiratif
Lifestyle
Pendidikan dan Kesehatan
Ragam Nusantara
Advetorial
Network
Beranda
Berita Utama
Detail Artikel
Komisi Aparatur Sipil Negara Bubar!
Reporter:
Benny Siswanto
|
Editor:
Ependi
|
Rabu , 04 Sep 2024 - 20:50
Kantor KASN-istimewa-
komisi aparatur sipil negara bubar! radarutara.bacakoran.co - komisi aparatur sipil negara (kasn), secara tidak langsung bubar. kepastiannya, ditegasi lewat peraturan presiden atau perpres nomor 91 tahun 2014 dan perpres nomor 92 tahun 2024. perpres estafet tersebut, pertama nomor 91 merupakan perubahan atas perpres nomor 47 tahun 2021 tentang kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. selanjutnya, perpres nomor 92 adalah tentang badan kepegawaian negara atau bkn. fungsi-fungsi kasn, ditebar pada 2 lembaga tersebut. baca juga:pengumuman kasn rilis hasil akhir jpt bengkulu utara baca juga:eksekusi rekomendasi kasn menteri panrb, abdullah azwar anas kemudian menindaklanjuti perpres jokowi itu dengan menerbitkan surat edaran nomor 4 tahun 2024, alih-alih menjamin kesinambungan pengawasan penerapan sistem merit pada instansi pemerintah. kasn menyampaikan woro-woro digitalnya kepada publik yang turut memantik respon pro dan kontra. lembaga yang memiliki komisioner kali pertama sekaligus menjadi hari jadi kasn pada 15 januari 2024 ini, mengabari peralihan kewenangannya. tugas kasn yang beralih ke bkn diantaranya adalah pengawasan pelaksanaan norma dasar, kode etik dan kode prilaku asn; pengawasan pelaksanaan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen asn pada instansi pemerintah serta menjaga netralitas asn, pengawasan atas pembinaan profesi asn. baca juga:kasn soroti dilema asn, netizen : taruhannya jabatan baca juga:putusan kasn: guru dan honorer smkn 2 bengkulu utara tak langgar netralitas sedangkan tugas kewenangan kasn yang beralih ke kementerian panrb adalah menetapkan kebijakan pengawasan sistem merit. beragam respon publik menyikapi institusi yang didirikan jaman presiden sby dan dibubarkan di jaman presiden jokowi ini. "lah min kok bubar? padahal beberapa tahun terakhir lembaga ini bisa menjadi jawaban atas netralitas asn.... sukses dan terima kasih. semoga ada reborn kembali," cuit pengguna instagram di ruang komentar, merespon rilisan kasn_ri itu, rabu, 4 september 2024. bubarnya kasn, pasti berimbas dengan beberapa persoalan merit di setiap instansi pusat hingga daerah. baca juga:kasn rampungkan rekom jpt baca juga:ini tenggat waktu soal manajemen asn, termasuk maka kasn menjelaskan, terkait tugas dan fungsi kasn yang sudah diproses sebelum berlakunya se menteri panrb nomor 4 tahun 2024, agar dilaporkan oleh ppk/pyb kepada menteri panrb. sedangkan untuk surat dan dokumen yang belum diproses oleh kasn setelah berlakunya se panrb nomor 4 tahun 2024, maka ppk/pyb dapat mengusulkan dan melaporkan kepada kepala bkn. - aroma konflik kepentingan kiprah kasn sejak januari 2014 turut diwarnai aroma gesekan kepentingan di level kementerian. konon, ada menteri yang merasa kewenangan kasn yang overlap. lahirnya uu asn yang baru, bias keberadaan kasn kian nyata. baca juga:pengumuman kasn rilis hasil akhir jpt bengkulu utara baca juga:eksekusi rekomendasi kasn dalam beleid itu, diterang selain bakal ditindaklanjuti dengan proyeksi aturan turunan. penataan kelembagaan juga yang menjadi target. apalagi, pada uu asn yang baru, keberadaan kasn memang tidak ditegas nyata. dalam kiprah-kiprahnya, tak jarang kasn menurunkan sanksi kepada asn bandel yang nyata-nyata melakukan pelanggaran disiplin di sejumlah daerah. utamanya, pada saat tahun-tahun politik. tak jarang juga, kasn menganulir kebijakan pejabat di daerah di sektor merit, seperti mutasi, rotasi, promosi hingga demosi yang akhirnya mentah, lantaran menabrak aturan. baca juga:kasn soroti dilema asn, netizen : taruhannya jabatan baca juga:putusan kasn: guru dan honorer smkn 2 bengkulu utara tak langgar netralitas uu asn baru juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak kalah berat. yakni soal pengentasan tenaga non asn yang harus rampung pada akhir 2024. semangat uu asn hasil revisi atas beleid yang lahir pertama di era presiden susilo bambang yudhoyono itu, penghapusan honorer atau istilah lain di lingkungan instansi pusat hingga daerah. paripurna tahun 2024, wajib tidak ada lagi keberadaan pegawai di lingkungan birokrasi selain pns dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (pppk). - sejarah lahirnya kasn bye bye kasn, adalah jejak mundur keseriusan penataan sektor merit di negeri ini yang profesional serta penyelenggara motor birokrasi yang taat aturan. kasn lahir dari inisiatif dpr ri lewat komisi ii pada juli 2011. baca juga:kasn rampungkan rekom jpt baca juga:ini tenggat waktu soal manajemen asn, termasuk sebulan kemudian, presiden sby memerintahkan menteri panrb, menteri hukum dan ham serta menteri dalam negeri (mendagri) mewakili pemerintah membahas ruu asn. proses yang cukup alot, mengantarkan kata sepakat antara pemerintah dan legislatif nyaris 4 tahun kemudian. tepatnya, 15 januari 2014 ruu asn sah menjadi undang-undang. kasn pun senyawa dengan uu asn, sehingga tanggal tersebut menjadi hitungan awal kelahiran kasn di indonesia. dalam uu asn saat itu, kasn merupakan lembaga nonstruktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik. kasn beranggotakan tujuh komisioner, dua diantaranya menjabat sebagai ketua dan wakil ketua dengan masa kepengurusan komisioner kasn berlangsung selama 5 tahun. baca juga:pengumuman kasn rilis hasil akhir jpt bengkulu utara baca juga:eksekusi rekomendasi kasn adapun komisioner pertamanya adalah sofian effendi selaku ketua dengan wakilnya irham dilmy. sedangkan lima anggotanya yakni i made suwandi, nuraida mokhsen, prijono tjiptoherijanto, tasdik kinanto dan waluyo. sesuai amanat uu, kasn berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku asn serta penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen asn di instansi pemerintah agar profesional dan berintegritas. penerapan sistem merit artinya mengubah manajemen asn menjadi berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja. sistem merit akan menilai individu secara adil dan wajar, tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur atau bahkan kondisi kecacatan. rip, kasn.
1
2
3
4
»
Tag
# pengawasan sistem merit
# perpres kementerian panrb
# perpres bkn
# kewenangan kasn dialihkan
# kasn dibubarkan
# sistem merit
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Radar Utara, 5 SEPTEMBER 2024
Berita Terkini
BPK Wajib Audit Aset Rumah Dinas Pejabat
Berita Utama
2 jam
Atasi Sampah di Mukomuko, DLH Dapat Pokir Rp200 Juta
Berita Utama
2 jam
Cetak Sawah di Mukomuko Tunggu Petunjuk Provinsi
Berita Utama
2 jam
4 Paslon Klaim Miliki Program Jitu, 1 Paslon Telah Berbuat dan Tinggal Melanjutkan
Berita Utama
2 jam
Pra Popnas, Provinsi Bengkulu Kirim 106 Atlet
Berita Utama
3 jam
Berita Terpopuler
Transmigrasi Baru di Bengkulu: Potensial di Enggano
Berita Utama
15 jam
4 Paslon Klaim Miliki Program Jitu, 1 Paslon Telah Berbuat dan Tinggal Melanjutkan
Berita Utama
2 jam
Mom Ketahui ! Ini Sederet Manfaat Makan Kuaci Bagi Ibu Hamil
Perempuan dan Anak
12 jam
Bisnis Coffee Shop Masih Worth It atau Gak Sih?
EkToBis
12 jam
Urutan Makan yang Benar: Pentingkah dan Bagaimana Cara yang Tepat?
Gaya Hidup
13 jam
Berita Pilihan
Mengulik Shokuiku : Pola Makan Sehat ala Orang Jepang yang Bikin Awet Muda
Gaya Hidup
2 hari
Benarkah Traveling Bisa Bikin Tubuh Lebih Sehat dan Awet Muda? Begini Menurut Penelitian
Inspiratif
2 hari
Bisa Bikin Anda Sehat Terus! Inilah Sederet Tips Sederhana Guna Menjaga Daya Tahan Tubuh saat Musim Hujan
Inspiratif
3 hari
Para Pejuang Diet ! Berani Coba, Ini Rahasia Diet Ala Perempuan Jepang Yang Efektif Menurunkan Berat Badan
Lifestyle
4 hari
Hati-hati! Disamping Bisa Menenangkan, Ternyata Lilin Aromaterapi Menyimpan Bahaya Bagi Kesehatan
Pendidikan dan Kesehatan
4 hari