Banner Dempo - kenedi

Komisi Aparatur Sipil Negara Bubar!

Kantor KASN-istimewa-

Apalagi, pada UU ASN yang baru, keberadaan KASN memang tidak ditegas nyata. 

Dalam kiprah-kiprahnya, tak jarang KASN menurunkan sanksi kepada ASN bandel yang nyata-nyata melakukan pelanggaran disiplin di sejumlah daerah. 

Utamanya, pada saat tahun-tahun politik. 

Tak jarang juga, KASN menganulir kebijakan pejabat di daerah di sektor merit, seperti mutasi, rotasi, promosi hingga demosi yang akhirnya mentah, lantaran menabrak aturan.

BACA JUGA:KASN Soroti Dilema ASN, Netizen : Taruhannya Jabatan

BACA JUGA:Putusan KASN: Guru dan Honorer SMKN 2 Bengkulu Utara Tak Langgar Netralitas

UU ASN baru juga memiliki pekerjaan rumah yang tidak kalah berat. Yakni soal pengentasan tenaga non ASN yang harus rampung pada akhir 2024. 

Semangat UU ASN hasil revisi atas beleid yang lahir pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, penghapusan honorer atau istilah lain di lingkungan instansi pusat hingga daerah. 

Paripurna tahun 2024, wajib tidak ada lagi keberadaan pegawai di lingkungan birokrasi selain PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

- Sejarah Lahirnya KASN 

Bye bye KASN, adalah jejak mundur keseriusan penataan sektor merit di negeri ini yang profesional serta penyelenggara motor birokrasi yang taat aturan.

KASN lahir dari inisiatif DPR RI lewat Komisi II pada Juli 2011. 

BACA JUGA:KASN Rampungkan Rekom JPT

BACA JUGA:Ini Tenggat Waktu Soal Manajemen ASN, Termasuk

Sebulan kemudian, Presiden SBY memerintahkan Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mewakili pemerintah membahas RUU ASN. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan