Ini Tenggat Waktu Soal Manajemen ASN, Termasuk "Nasib" KASN
UU ASN--
ARGA MAKMUR RU - Rancang bangun aturan soal manajemen ASN sampai dengan bagaimana keberlanjutan lembaga-lembaga terkait. Seperti Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang acap disebut "super power", disebut-sebut bakal menjadi bagian penyelerasan yang merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Usai disahkan dipenghujung Oktober, beleid itu mengamanatkan kerja lanjutan.
Berikut pasal-pasal yang menjadi kisi-kisi umum penataan birokrasi yang konkretnya, tengah menunggu regulasi eksekutorial yang bakal dirilis pemerintah. (bep)
Pasal 67
Kebijakan dan Manajemen ASN yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan memperhatikan kekhususan daerah tertentu dan warga negara dengan kebutuhan khusus.
Pasal 68
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 69
Ketentuan Manajemen ASN dalam Undang-Undang ini dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 70
(1) Lembaga Administrasi Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b.
(2) Badan Kepegawaian Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c.
(3) Komisi Aparatur Sipil Negara yang ada pada saat berlakunya Undang-Undang ini, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkannya peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini.