Ada Rencana, Ketua KPU RI Jujug Bengkulu Utara

Ada Rencana, Ketua KPU RI Jujug Bengkulu Utara -Radar Utara/ Benny Siswanto-

Perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah di Bengkulu Utara, memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1068 Tahun 2024 tentang Persyaratan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Utara oleh Partai Politik Peserta Pemilu Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 18.431 (delapan belas ribu empat ratus tiga puluh satu) suara.

BACA JUGA:KPU Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Dinkes Terlibat

BACA JUGA:Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Cantumkan Visi Misi. KPU: Selaras dengan RPJPD Provinsi Bengkulu

"Secara jadwal pendaftarannya dibuka sampai dengan Kamis, 4 September 2024 Pukul 23,59 WIB," ujar Ketua KPUD, Santoso.

Terpantau, KPU pada Rabu pagi membahas persiapan atas rencana kunjungan orang nomor satu di KPU RI itu ke Bengkulu Utara. Rapatnya dibuka oleh Sekretaris dan dipimpin oleh Ketua KPUD, Santoso bersama komisioner lainnya. 

 

Sorotan Publik di Pilkada Serentak 2024 

- Adanya indikasi disinkronisasi antara PKPU Pendaftaran dengan Putusan MK, soal syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah. 

- Adanya potensi gugatan Keputusan KPU Provinsi Bengkulu terkait pencalonan ke PTUN dan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) atas PKPU Pencalonan yang dipandang tak seirama dengan putusan MK. 

BACA JUGA:PKPU Senapas Putusan MK Segera Terbit

BACA JUGA:Bawaslu Minta KPU Geber Upaya Genjot Partisipasi Pemilih

- Regulasi sosialisasi untuk kolom kosong yang tidak termasuk dalam kerja-kerja di sektor fungsi atributif oleh KPU pada Pilkada Serentak 2024. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan