Banner Dempo - kenedi

Seluk-Beluk Bangunan Hijau

Skema Green Infrastructure yang direncanakan Kemen PUPR. PUOR--

BANGUNAN hijau atau green building bergaung di ranah infrastruktur di tanah air, dalam beberapa tahun terakhir. Konsep tersebut menyeruak seiring dengan upaya pemerintah mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045 sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025--2045.

Menuju era 2045 itu pula Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendorong penerapan green building sebagai bagian dari  ‘green infrastructure’ di Indonesia. Konsep tersebut, diyakini berperan penting untuk memastikan pembangunan yang dilakukan tetap dapat menjaga aspek fisik lingkungan dan biocapacity.

“Sehingga mampu melestarikan natural system dengan tetap memperhatikan aspek sosial, budaya, dan ekonomi yang bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat,” jelas Direktur Jenderal Cipta Karya Diana Kusumastuti, saat mewakili Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dalam Seminar International Development Conference (IDSC) 2023 di Universitas Airlangga, Surabaya.

Dalam sektor bangunan gedung, ‘green infrastructure’ diwujudkan melalui konsep bangunan gedung hijau (BGH). Sebagaimana diatur dalam PP nomor 16 tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, BGH merupakan bangunan gedung yang memenuhi standar teknis bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya.

Melengkapi aturan tersebut, Kementerian PUPR juga menyiapkan perangkat aturan baru yang telah diundangkan yaitu, Peraturan Menteri PUPR nomor 10 tahun 2023 tentang Bangunan Gedung Cerdas (BGC) yang mengatur penggunaan sistem cerdas atau pintar dalam bangunan gedung.

“Bangunan gedung wajib menerapkan standar BGC dan BGH. Saat ini Kementerian PUPR sedang menerapkannya untuk penyelesaian beberapa bangunan di IKN seperti Istana Negara, Kantor Kementerian Sekretariat Negara, dan Kantor Kementerian Koordinator. Semua bangunan harus mengusung konsep cerdas, inovatif, dan juga inklusif dengan prinsip global dan kearifan lokal untuk menuju smart forest city,” jelas Diana.

 

Masa Depan Infrastruktur Hijau

Kenapa perlu bangunan hijau? Infrastruktur atau bangunan, sebagaimana halnya sektor industri menjadi salah satu penyumbang kerusakan pada alam. Itu terjadi lantaran, semakin berkurangnya ruang terbuka hijau dan lahan pertanian, penggunaan desain dan bahan bangunan yang tidak ramah lingkungan, dan boros energi.

Mengurangi dampak negatif tersebut adalah dengan penerapan green building atau bangunan hijau. Secara sederhana, mengutip situs resmi Kemenkeu, yang dimaksud dengan green building atau bangunan hijau adalah bangunan yang mengutamakan keberlangsungan lingkungan dan memperhatikan dampak negatif serta menciptakan dampak positif terhadap iklim dan lingkungan alam sepanjang siklus hidupnya, dimulai sejak tahap perencanaan, pembangunan, pengoperasian, pemeliharaan, renovasi, hingga pembongkarannya.

BACA JUGA:Pemerintah Indonesia Akan Terapkan Pembayaran Tol Nirsentuh

Untuk menentukan apakah suatu bangunan dapat dikategorikan sebagai bangunan hijau, terdapat enam aspek kriteria yang digunakan sebagai dasar penilaian, yaitu tepat guna lahan (appropriate site development/ASD), efisiensi energi dan refrigeran (energy efficiency & refrigerant/EER), konservasi air (water conservation/WAC), sumber dan siklus material (material resources & cycle/MRC), kualitas udara dan kenyamanan udara (indoor air health & comfort/IHC), dan manajemen lingkungan bangunan (building & enviroment management). 

Di Indonesia, lembaga yang berwenang untuk menyelenggarakan sertifikasi bangunan hijau adalah Green Building Council Indonesia (GBCI), yaitu suatu lembaga nirlaba yang berkomitmen untuk mendorong terciptanya gedung-gedung hijau ramah lingkungan. Lembaga ini merupakan emerging member dari World Green Building Council (WGBC) yang berpusat di Toronto, Kanada.

Hingga 2022, sebanyak 60 gedung di Indonesia telah memperolah sertifikat bangunan hijau dari GBCI. Antara lain, Sequis Center, Menara BCA, Gedung Kementerian PUPR, Pacific Place, Sampoerna Strategic Square, L’oreal Indonesia Office, Wisma Subiyanto, dan Mina Bahari IV Kementerian Perikanan dan Kelautan.

Dari ke-60 gedung itu, hanya 22 yang memperoleh rating platinum. Sedangkan sebanyak 35 gedung lainnya yang memperoleh rating gold. Untuk 2023, Jones Lang LaSalle (JLL) memprediksi bahwa tren properti akan semakin bergeser ke bangunan hijau. Di mana sebagian besar perusahaan bahkan rela untuk membayar lebih untuk suatu bangunan hijau. Hal itu menggambarkan bahwa kesadaran masyarakat mengenai manfaat bangunan hijau sudah semakin tinggi.

Manfaat itu bukan hanya terhadap lingkungan, melainkan juga manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh pengguna bangunan. Antara lain, meningkatnya kualitas hidup karena sirkulasi udara yang lebih baik dan mengurangi biaya operasional yang disebabkan oleh efisiensi penggunaan energi. 

DJKN selaku pengelola aset negara dapat turut aktif mempromosikan bangunan hijau sebagai alternatif bangunan yang lebih sehat, hemat biaya operasional, dan ramah lingkungan. Dari sisi pelayanan penilaian, DJKN telah siap untuk melakukan penilaian bangunan hijau yang sedikit berbeda dengan bangunan konvensional.

 

Cerdas, Efisien, Berkelanjutan

Mencermati tren infrastruktur global, Kementerian PUPR tanpa ragu mendorong peningkatan efisiensi pembangunan infrastruktur, serta pengurangan limbah dan emisi karbon. Pemanfaatan berbagai teknologi mutakhir juga diintegrasikan dalam berbagai proyek strategis di Kementerian PUPR demi mewujudkan pembangunan infrastruktur yang cerdas, efisien, dan berkelanjutan.

Kementerian PUPR juga mengajak agar perguruan tinggi, khususnya Universitas Airlangga terus mengembangkan konsep green economy sebagai cara memadukan prinsip pembangunan berkelanjutan dengan kegiatan ekonomi melalui kajian regulasi yang mendukung. Seperti, penerapan pajak karbon, penghapusan subsidi bahan bakar fosil, dan kebijakan perlindungan alam.

“Investasi dalam teknologi dan inovasi akan menghasilkan terobosan dalam efisiensi energi, dan dapat mendorong ekonomi hijau yang menghasilkan manfaat berkelanjutan jangka panjang,” tandas Diana.

Sumber : Indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan