Kejari Mukomuko Buru Penikmat Uang Korupsi RSUD
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko. Radiman, SH, MH-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko terus berkomitmen untuk menggali fakta-fakta baru dalam persidangan kasus perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan RSUD Mukomuko tahun 2016 sampai 2021.
Hingga mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp4,8 miliar.
Bahkan Kejari Mukomuko akan berusaha mengungkap kemana saja aliran dana tersebut dan siapa saja yang menerima aliran dana korupsi itu.
"Jika ditemukan bukti baru yang cukup untuk menjerat tersangka dalam persidangan, Kejaksaan Negeri Mukomuko tidak akan segan-segan untuk memprosesnya," tegas Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelejen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi Senin, 2 September 2024.
BACA JUGA:7 Tersangka Korupsi RSUD Resmi Menjadi Tahanan Pengadilan Tipikor Bengkulu
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Pindahkan 7 Tersangka Korupsi RSUD ke Lapas Malabero Bengkulu
Radiman mengungkapkan, untuk perkara itu. Pihaknya telah menghadirkan 10 orang saksi untuk diperiksa di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu beberapa hari lalu.
Dari saksi yang dihadirkan di persidangan sebelumnya, mayoritas pihak ketiga atau rekanan.
Pemeriksaan direncanakan akan dilakukan kembali pada hari Kamis, 5 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Diagendakan, ada 15 saksi akan dihadirkan kembali dalam persidangan.
BACA JUGA:Kejari Mukomuko Limpahkan Perkara Korupsi RSUD ke Pengadilan, JPU Tunggu Jadwal Sidang
BACA JUGA: Kamis Besok, Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi RSUD Ke Pengadilan Tipikor Bengkulu
"Namun, belum dapat dipastikan apakah semua saksi tersebut dapat hadir pada hari Kamis mendatang. Surat pemanggilan, sudah kita sampaikan kepada yang bersangkutan. Dan tidak menutup kemungkinan akan banyak saksi dihadirkan di persidangan," jelasnya.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengungkap semua fakta yang ada dan memberikan keadilan. Siapa saja yang terlibat bisa bertanggung jawab dengan perbuatannya.