Ratusan Nelayan Dapatkan Rekomendasi Pembelian BBM
Kepala Dinas Perikanan Mukomuko. Eddy Aprianto SP, MSi-Radar Utara/ Wahyudi-
"Jadi tidak mesti semuanya pertalite. Ada juga yang nelayan membutuhkan bahan bakar jenis solat. Mengenai terkait masa berlaku surat rekomendasi pembelian BBM baik pertalite maupun solar. Sesuai surat edaran dari BPH Migas, yaitu maksimal selama tiga bulan. Namun bisa diperpanjang lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Masa Panen Raya Nelayan Tradisional
BACA JUGA:Hasil Tangkapan Ikan Berkurang, Nelayan PIM Pindah Melaut
Diutarakan Warsiman, hampir setiap hari nelayan yang datang menggurus surat rekomendasi pembelian BBM di SPBU yang ada di wilayahnya masing-masing.
Dan ada beberapa kali nelayan juga tidak dapat BBM lantaran terjadi kerusakan pompa SPBU dan gangguan sistem di SPBU.
Dan solusi terhadap nelayan yang mendapat masalah ini yaitu dengan mengalihkan lokasi pembelian BBM di SPBU terdekat seperti nelayan di Kecamatan Kota Mukomuko membeli BBM di SPBU Desa Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang.
BACA JUGA:Tradisi Sedekah Laut di Desa Nelayan Belum Masuk Even Resmi Daerah
BACA JUGA:Ratusan Nelayan Mukomuko Usulkan Dapat Jaminan BPJS Ketanagakerjaan
"Hanya dengan solusi itu agar nelayan bisa mendapatkan bahan bakar untuk modal mereka melaut mencari ikan. Mudah-mudahan saja, kebutuhan bahan bakar minyak untuk masyarakat nelayan selalu tercukupi. Baik jenis solar maupun pertalite," pungkasnya. (*)