Miliki 19 Auditor Plus Formasi, APIP Harus Jawab Tantangan
Inspektur Inspektorat Daerah, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-Radar Utara/Benny Siswanto-
Secara umum, terus dia, fungsi auditor dan P2UPD, praktis memiliki objek yang berbeda. Auditor lebih kepada pemeriksaan penyelenggaraan keuangan negara yang sesuai aturan dan akuntansi pemerintah.
Sedangkan P2UPD, terusnya lagi, adalah lebih kepada pemeriksaan di luar sektor keuangan. Semisal, dia mencontohkan, adanya kepala desa yang diduga atau menjadi obyek pengaduan melanggar disiplin jabatan.
BACA JUGA:Pemkab Tunggu Laporan APIP Soal Pasien BPJS Dipungut Biaya
BACA JUGA:APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong
"Nah kalo begitu, itu tugasnya P2UPD. Salah satu hierarkis regulasinya juga terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.
"Kalo soal keuangan, baru yang maju itu auditor," susulnya, menjelas perbedaan objek pemeriksaan.
Dengan jumlah auditor yang masih akan ditambah berdasarkan formasi CPNS tahun ini, Silaban mengaku secara jumlah sudah cukup representatif dengan kebutuhan.
Kedepan, SDM yang perlu ditambah, terus dia adalah P2UPD karena memang belum sebanyak auditor dan ditambah lagi dengan angka pensiun di daerah.
"Jumlah kebutuhan itu setidak-tidaknya selaras dengan jumlah inspektur pembantu atau irban," paparnya.
BACA JUGA:Pemkab Tunggu Laporan APIP Soal Pasien BPJS Dipungut Biaya
BACA JUGA:APIP dalam Sistem Merit Menjadi Macan Ompong
Soal tantangan kedepan di sektor penyelenggaraan APIP, diakui Silaban peranannya memang masih perlu digenjot dari sisi peningkatan kapasitas motor pemeriksaan.
"Dari sisi regulasi, peranan APIP ini juga dituntut tidak hanya responsif, tapi juga analitis mitigatif dengan adanya penambahan Irban Investigasi," pungkasnya.