Aturan Baru PP Kesehatan: Larangan Iklan Susu Formula untuk Dukung ASI Eksklusif

Pemerintah larang iklan dan diskon produk susu formula. Keduanya dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan. -ANTARAFOTO-

Gangguan itu termasuk promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia 6 bulan, setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo setara atau lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menggunakan merek/label/logo yang sama/mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.

Panduan WHO tersebut juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi. Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia enam bulan. (**)

 

Sumber Indonesia.go.id

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan