Aturan Baru PP Kesehatan: Larangan Iklan Susu Formula untuk Dukung ASI Eksklusif
Pemerintah larang iklan dan diskon produk susu formula. Keduanya dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sesuai isi Pasal 33 PP Kesehatan. -ANTARAFOTO-
4. Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat;
BACA JUGA:Manfaat dan Efek Samping dari Susu Kedelai bagi Kesehatan
'BACA JUGA:Jangan Lewatkan ! Ini Sederet Khasiat Dari Konsumsi Susu Kedelai Bagi Kesehatan Tubuh
5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;
6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.
Seperti dilansir dari laman Kemenkes, Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kemenkes RI, dr. Lovely Daisy, MKM, menjelaskan, pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Pengadopsian Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama dalam keberhasilan menyusui, yaitu praktik promosi produk pengganti ASI oleh industri makanan bayi.
BACA JUGA:Jangan Sampai Terlewatkan, Ini Manfaat Susu Kambing Bagi Kaum Adam, Simak Penjelasannya
BACA JUGA:Jangan Lewatkan ! Ini Sederet Khasiat Dari Konsumsi Susu Kedelai Bagi Kesehatan Tubuh
Pasalnya, dari laporan di lapangan, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, promosi di fasilitas pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, pemerintah merasa perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi.
Pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia enam bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia dua tahun disertai dengan disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” jelas Lovely Daisy.
Merujuk panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan WHO pada 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.
BACA JUGA:Pengen Tampil Awet Muda Dan Tetap Cerah,Masker Susu Solusinya.