Menunggu Langkah Golkar di Pilkada Jakarta, KIM Plus Tarung dengan PDIP?
Menunggu Langkah Golkar di Pilkada Jakarta, KIM Plus Tarung dengan PDIP? -Net-
Total kursi keduabelas partai politik pengusung itu berjumlah 91 kursi di DPRD Jakarta.
Pilkada DKI dan Banten Rentet Putusan MK soal Syarat Dukungan Pencalonan (TEBALKAN)
BACA JUGA:Pengamanan Pendaftaran Calon, Polres Terjunkan 110 Personel
BACA JUGA:Sukatno, Profesional yang Sempat Datangkan Presiden Itu, Maju Pilwakot Bengkulu
Pengamat Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyampaikan putusan Mahkamah Agung atau MK Nomor : 60/PUU-XXII/2024 yang menegasi tentang syarat dukungan oleh partai politik dan gabungan partai politik, akan menyebabkan dinamika politik Pilkada di sejumlah daerah di Indonesia.
"Utamanya pada daerah-daerah yang awalnya berpotensi calon tunggal atau calon boneka," ujarnya, memprediksi awal-awal putusan MK.
Setidaknya lebih dari 30 wilayah di Indonesia pada Pilkada Serentak 2024 ini, bakal menghelat kontestasi dengan calon tunggal.
BACA JUGA:Ketum Golkar Mundur, Tak Ganggu Pilkada
BACA JUGA:Manuver Tipis Golkar di Pilkada Banten, Terkait Jatah Menteri?
Fakta tersebut, menyebabkan kandidat pasangan calon yang rerata didukung oleh banyak partai politik parlemen maupun non parlemen, akan melawan kolom kosong.
"Maka akan terjadi dinamika politik di sejumlah daerah," tegasnya.
Pengamat yang juga aktivis Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti, SH, LLM, menilai dinamika sosial politik di Indonesia saat ini, salah satunya fenomena kolom kosong atau kotak kosong, dipengaruhi juga oleh sektor hukum.
Dia berujar, situasi ini mesti disikapi secara bijak oleh motor penyelenggara pemerintahan. Sebagai negara demokrasi dan negara hukum, perlu terus dilakukan pembangunan dan adaptasi di sektor regulasi menyikapi dinamika yang terjadi.
BACA JUGA:Jokowi Minta Demonstran Kawal Putusan MK yang Ditahan Segera Dilepas
BACA JUGA:Daftar Pilwakot, Dedy-Agi: Bangun Kota Bengkulu Hingga Jadi Kota Juara