Ditangani Disnakertrans, Pekerja Korban PHK Dapatkan Haknya
Editor: Ependi
|
Kamis , 22 Aug 2024 - 20:55
Kantor Disnakertrans Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Marjohan mengimbau bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan aturan yang berlaku dari tempat pekerja itu bekerja supaya melapor.
”Silakan melapor dan dipastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)