Ditangani Disnakertrans, Pekerja Korban PHK Dapatkan Haknya

Kantor Disnakertrans Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

Marjohan mengimbau bagi pekerja yang tidak mendapatkan hak-haknya berdasarkan aturan yang berlaku dari tempat pekerja itu bekerja supaya melapor.

”Silakan melapor dan dipastikan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan