Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi
Editor: Ependi
|
Kamis , 22 Aug 2024 - 20:30
Masa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta-Radar Utara/Benny Siswanto-
BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03
BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi
"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya.