Rapat Paripurna Revisi UU Pilkada Batal, Sekjen Gerindra : DPR Lembaga Wakil Rakyat, Harus Mendengar Aspirasi

Masa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta-Radar Utara/Benny Siswanto-

BACA JUGA:Tom Lembong Akut Demo ke DPR, Singgung O1,02 dan 03

BACA JUGA:Geliat Kompetisi Pilkada Usai Putusan MK, Ini Pendapat Berbeda Hakim Konstitusi

"Maka, putusan MK adalah undang-undang dan sudah bisa diterapkan," tandasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan