Dinas Perikanan Usulkan 143 Nelayan Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Kabid Perikanan Tangkap, Warsiman-Radar Utara/ Wahyudi -
Nelayan harus sudah memiliki kartu pelaku usaha budidaya perikanan atau kusuka yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
BACA JUGA:Dukung Ekonomi Kreatif dan Cegah Stunting, Dinas Perikanan Ajak Masyarakat Gemar Makan Ikan
BACA JUGA:Dinas Perikanan Targetkan Produksi Ikan Laut 22.000 Ton
"Itu salah satu syarat bagi nelayan yang kita usulkan menerima BPJS Ketenagakerjaan yang preminya ditanggung oleh pemerintah. Mudah-mudahan saja usulan penambahan sebanyak 143 nelayan calon penerima program tersebut bisa diakomodir," pungkasnya. (*)