Geger, 18 Paskibraka Berhijab Tak Bisa Pakai Jilbab Akibat Peraturan Terbaru BPIP
Pengukuhan Paskibraka 2024 oleh Presiden Jokowi-istimewa-
RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Publik mendadak disentak pemandangan tak sedap akibat peraturan terbaru Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), terkait Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang terpaksa melepas jilbab saat bertugas.
Aturan yang mengharuskan Pakibraka Putri melepas hijab atau jilbab saat mengibarkan bendera pusaka di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada 17 Agustus mendatang, telah memantik polemik secara luas.
Hal ini mencuat setelah diadakannya pengukuhan oleh Presiden Jokowi kepada petugas Paskibraka, kemudian diperjelas saat konfrensi pers ketua BPIP, Yudian Wahyudi.
Beragam reaksi telah bermunculan akibat pertauran BPIP ini, mulai dari orang tua siswi yang putrinya terpaksa harus melepas jilbab, Pengurus Pusat dan beberapa Pengurus Daerah Purna Paskibraka Indonesia (PPI), Pengurus Pusat Muhammadyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Perwakilan Rakyat Hingga Pj. Gubernur Sumatera Barat dan Pj. Gubernur Aceh.
BACA JUGA:Heboh, Paskibraka Putri Wajib Lepas Hijab, Ini Alasan BPIP
BACA JUGA: Kapolsek Cek Kesiapan Paskibra HUT RI 79 Pinang Raya Ketahun
MUI mengatakan sebaiknya mundur saja sebagai petugas Paskibraka kalau dipaksa harus melepas jilbab. Sementara PPI menyayangkan hal itu terjadi hanya di saat Paskibraka dipegang BPIP dan dikukuhkan oleh Jokowi, selanjutnya Pj. Gubernur Sumatera Barat dikabarkan sampai ingin menarik petugas Paskibraka dari daerahnya akibat peraturan tersebut.
Komentar Netizen agar BPIP dibubarkan juga semakin santer bertebaran diberbagai platfrom Media Sosial.
Bahkan penjelasan Ketua BPIP, Yudian Wahyudi, yang mengatakan tidak memaksa melepas jilbab, namun hanya karena mengikuti aturan dan sebagai penyeragaman, dianggap Netizen tak lebih dari upaya ngeles semata, sebagai upaya membela diri karena sudah membuat gaduh publik dan mendapat banjir kritik.
Akibat aturan yang dianggap nyeleneh dan "dadakan" yang dibuat oleh BPIP dalam pelaksanaan pengibaran bendera pusaka pada 17 Agustus 2024, sebanyak 18 Paskibraka putri berhijab dari berbagai provinsi harus melepaskan jilbab mereka saat bertugas.
BACA JUGA:Heboh, Paskibraka Putri Wajib Lepas Hijab, Ini Alasan BPIP
BACA JUGA: Kapolsek Cek Kesiapan Paskibra HUT RI 79 Pinang Raya Ketahun
Banyak pihak menyayangkan dan sangat mengkritisi aturan yang mendadak nongol tersebut, terlebih beberapa petugas pengibar bendera itu telah mengenakan jilbab sejak lama, ada yang sejak di bangku Sekolah Dasar. Siapa saja 18 Paskibraka putri berjilbab itu, berikut daftarnya :
1. Dzawata Maghfura Zuhri dari Aceh