Pelaku Industri Kecil, Ini Cara Mendapatkan Sertifikasi TKDN-IK Gratis
ILUSTRASI. Kini para perlaku industri kecil dapat memperoleh Komponen Dalam Negeri bagi Industri Kecil (TKDN-IK) melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) secara gratis-ANTARA FOTO-
BACA JUGA:Ratusan UMKM Sambut Pesta Kemerdekaan Indonesia di IKN
BACA JUGA:Pelaku UMKM Wajib Tau..Cara Mengurus Surat Izin Edar dan PIRT
Bentuk keberpihakan pemerintah kepada industri kecil, ditunjukkan lewat pemberian kemudahan untuk mendapatkan sertifikat TKDN. Hal itu tertera dalam Peraturan Menteri Perindustrian nomor 46 tahun 2022 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Industri Kecil. Sertifikat TKDN IK didapatkan secara gratis, sederhana dan cepat. Hanya membutuhkan waktu lima hari kerja dalam prosesnya.
“Kami juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang telah aktif dalam sosialisasi dan implementasi Program P3DN dan TKDN IK, serta berharap semakin banyak produk IKM di Indonesia dan khususnya Provinsi Banten yang memiliki sertifikat TKDN IK sehingga semakin banyak produk Industri Kecil yang dapat masuk dalam pengadaan pemerintah,” papar Reni.
Data dashboard monitoring TKDN-IK, sebagaimana dikutip Sekretaris Ditjen IKMA Kemenperin, Riefky Yuswandi, bahwa per 19 Juni 2024, dari sebanyak 34.113 permohonan sertifikasi TKDN-IK yang masuk, telah terbit 13.489 sertifikat dengan jumlah sebanyak 16.496 produk.
Di Provinsi Banten telah terdapat 1.973 sertifikat dengan 2.296 produk, yang merupakan provinsi dengan perolehan jumlah sertifikat tertinggi ketiga setelah Provinsi Jawa Barat dan DKI Jakarta, dan jumlah produk TKDN IK tertinggi keempat setelah Provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta dan Jawa Tengah.
BACA JUGA:Dana KUR Dukung UMKM Naik Kelas
BACA JUGA:5 Merk Produk UMKM Ini Didaftarkan Ke Kemenkumham Indonesia
Kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis Pendaftaran Sertifikasi TKDN-IK dilaksanakan dalam dua sesi, yakni pemaparan materi Tata Cara Pendaftaran SIINas, serta materi Tata Cara dan Simulasi Pendaftaran Sertifikasi TKDN IK, yang dilanjutkan dengan sesi desk asistensi pendaftaran sertifikasi TKDN-IK.
Kemenperin mengimbau agar pelaku industri bergegas melakukan sertifikasi TKDN-IK secara mandiri. Dengan memiliki sertifikat TKDN, pelaku industri memiliki bukti atau tanda sah TKDN, sehingga memudahkan mereka untuk dapat ikut dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di pemerintahan serta peningkatan realisasi belanja sebesar 40% hasil produksi dalam negeri.
Sertifikasi TKDN IK
Sertifikasi TKDN-IK diajukan melalui Sistem Industri Nasional (Siinas) yang merupakan website resmi milik Kemenperin. Syarat dan ketentuan secara umum sebagai berikut:
BACA JUGA:Bank Indonesia Dibujuk Untuk Kembangkan UMKM di Mukomuko
BACA JUGA:Sentralistik Tata Kelola CSR, Belum Rambah Pelaku UMKM