INGAT Ya! Aniaya Hewan Bisa Terkena Jeratan Hukum, Berikut Penjelasannya

Ilustrasi--

Dari penjelasan R. Soesilo tersebut, dapat diketahui bahwa hewan yang dimaksud dalam KUHP adalah hewan pada umumnya, dalam arti bukan hewan/satwa yang dilindungi oleh negara. 

Dalam cerita Anda, Anda tidak menjelaskan mengenai hewan apa yang dimaksud. Oleh karena itu, diasumsikan bahwa hewan tersebut bukanlah hewan yang dilindungi oleh negara seperti yang dimaksud Peraturan Pemerintah (PP) No.7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa beserta lampirannya.

Jika memang hewan tersebut bukan hewan yang dilindungi negara, maka pada dasarnya undang-undang di Indonesia mewajibkan. Setiap orang untuk melakukan pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dengan sebaik-baiknya.

Sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan, demikian bunyi Pasal 66 ayat (2) huruf c UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan