Tipu Rekan Bisnis, 2 Warga BU Ditangkap Polisi

Warga BU, DD dan AN saat diamankan Polda Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-

BENGKULU RU - Dua warga Kabupaten Bengkulu Utara (BU) masing-masing berinisial DD, 40 tahun asal Desa Selubuk Kecamatan Air Napal dan AN, 45 tahun asal Desa Dusun Raja Kecamatan Lais, ditangkap Direktorat Reskrimum Polda Bengkulu.

Ini setelah keduanya melakukan dugaan penipuan terhadap rekan bisnisnya sendiri, Merry Susanti, 32 tahun warga Desa Pasar Kerkap Kecamatan Air Napal.

Aksi penipuan yang dilakukan kedua tsk (DD dan AN, red) terhadap korban (Merry Susanti, red), berawal pada bulan Mei 2023 lalu.

Dimana kedua tsk mengajak korban berbisnis batubara, dengan syarat menyerahkan uang modal untuk operasioal. Untuk memuluskan aksinya, kedua tsk menjanjikan pada korban jika hasil penjualan batubara dibagi dua.

BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Waspada ! Modus Penipuan Anak Jatuh di WC Sekolah

Terbuai dengan ketentuan atau janji dari kedua tsk, akhirnya korban menyerahkan uang yang totalnya mencapai Rp 377 juta secara bertahap.

Hanya saja, hasil keuntungan tidak pernah diserahkan kedua tsk, dan uang milik korban hingga saat ini belum kunjung dikembalikan. Sehingga akirnya korban melapor ke Polda Bengkulu.

"Untuk lebih meyakinkan korban, tsk juga sempat membawa korban ke lokasi tambang yang bakal dibuka," ungkap Kasubdit II Harda Bangtah Ditrekrimum Polda Bengkulu, AKBP. Novi Ari Andrian, Rabu 07 Agustus 2024.

Saat di lokasi, lanjut Novi, ternyata lokasi tambang itu bukanlah yang bakal dikerjakan tsk. Tetapi lahan pertambangan di wilayah PT. Bukit Asam.

BACA JUGA: Doyan Belanja Online! 7 Langkah Ini Agar Kamu Aman, Terhindar Penipuan

BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya

"Hanya saja pada waktu mengecek lokasi tambang, tsk meminta korban tidak memfoto dan juga bertanya-tanya pada pekerja tambang. Setelah korban yakin dengan tsk, barulah korban menyerahkan uang yang diminta," kata Novi.

Disisi lain Novi menyampaikan, korban yang merasa telah ditipu kedua tsk, melayangkan laporan ke Polda Bengkulu tanggal 04 Juni 2024 lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan