Tipu Rekan Bisnis, 2 Warga BU Ditangkap Polisi
Warga BU, DD dan AN saat diamankan Polda Bengkulu-Radar Utara/Doni Aftarizal-
"Pasca menerima laporan, akhirnya kita melakukan penyelidikan. Selasa 05 Agustus 2024 lalu kedua tsk kita amankan, dan dilakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukannya," tegas Novi.
Lebih lanjut Novi menyampaikan, dalam dugaan perkara ini juga diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya bukti setor tunai di sejumlah Perbankan.
BACA JUGA:Waspada ! Modus Penipuan Anak Jatuh di WC Sekolah
BACA JUGA: Jangan Sampai Kena! Kenali 4 Modus Penipuan Digital dan Begini Cara Mengatasinya
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tsk yang ditahan kita sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara," demikian Novi. (tux)