KPU Persiapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Dinkes Terlibat

Komisioner KPU Bengkulu Utara-Radar Utara/Benny Siswanto-

Selain itu, memiliki pengalaman yang baik di bidang pemeriksaan kesehatan, memiliki sistem kegawatdaruratan yang mudah diakses, letaknya juga berada di ibu kota provinsi, kabupaten atau kota;

Kemudian lokasinya berada di wilayah yang memudahkan tindakan pengamana atau security handling, terdapat fasilitas pemeriksaan narkotika dan psikotropika yang terstandar dan rumah sakit bersedia sebagai tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah. 

"Untuk pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba, sarana dan prasarana yang diperlukan antara lain laboratorium yang memadai. Di dalam petunjuk teknis ini dijelaskan diantara memiliki instrumen GC-MS, rapid test, pot urine, bahan atau reagen pemeriksaan," jelasnya. 

BACA JUGA:BBM Subsidi Sulit, Pertamina Dinilai Berbelit-belit

BACA JUGA:Penundaan Pengeringan Irigasi Tidak Pengaruhi Jadwal Tanam Padi Sawah

Parameter rumah sakit yang dapat direkomendasikan, terus Ganti, diterangkan mulai dari huruf a hingga huruf k. Maka surat yang dilayangkan kepada pemerintah daerah ini, tidak lepas dari beleid teknis yang telah dirilis KPU.

"Nantinya, kami akan memilih satu diantara 3 rumah sakit yang direkomendasikan oleh dinas kesehatan," ungkapnya. 

Dijelaskan pula, tahapan yang kini masih bergulir di KPUD adalah terkait persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. 

Ditempat berbeda, Divisi Data KPU, Aprogandi, menjelaskan proses terkini yang tengah berjalan saat ini adalah penetapan Daftar Pemilih Hasil Pemutahiran (DPHP). 

BACA JUGA:Penundaan Pengeringan Irigasi Tidak Pengaruhi Jadwal Tanam Padi Sawah

BACA JUGA:Dewan BU Sahkan Raperda APBD - P Bengkulu Utara 2024 Melalui Sidang Paripurna Kata Akhir Fraksi

"Proses saat ini tengah dalam tahapan pleno kecamatan. Waktunya, akan dilaksanakan sampai dengan 7 Agustus," Aprograndi mengabarkan. 

Begitu tuntas pleno penetapan DPHP, maka KPU kabupaten akan melanjutkan tahapannya dengan menggelar pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara atau DPS. 

Secara tahapan, lanjut Aprogandi, waktunya dimulai sejak tanggal 9 Agustus hingga 11 Agustus mendatang. "Cuma jadwal fix, akan lebih dulu diplenokan internal, untuk menentukan jadwal pleno DPS tingkat kabupaten," terangnya. 

Mencermati Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada KPU yang kemudian diturunkan ke KPUD seluruh Indonesia.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan