DPMD Serahkan Draft SK Perpanjangan Jabatan Kades ke Bagian Hukum
Kantor Dinas PMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -
Haryanto juga menjelaskan, SK yang harus disampaikan tidak hanya kades maupun BPD yang masa jabatannya berakhir di tahun 2024 ini.
Termasuk masa jabatan yang akan berakhir tahun 2026 dan beberapa tahun kedepannya juga disiapkan.
BACA JUGA: 7 Puskesmas Di Mukomuko Dibangun IPAL
BACA JUGA:Dihadapan Dewan dr Surya Akui Salah, Uang Rp3,5 Juta Ditipkan Ke Oknum Wartawan
"Yang jelas disiapkan dulu draft SK-nya. Karena akan diproses dan akan diteken Bupati Mukomuko. Untuk teknis pelantikan nantinya akan dibahas lebih lanjut,” pungkasnya. (*)