UPTD Rumah Sakit Mukomuko Tunggu Rekomendasi Provinsi
Kepala Dinas Kesehatan, Bustam Bustomo SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO.RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten Mukomuko masih menunggu rekomendasi dari Provinsi soal pembentukan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) yang mengatur terkait operasional rumah sakit pratama di Desa Air Buluh, Kabupaten Mukomuko.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM mengatakan. Untuk kajian akademik sudah selesai.
"Sudah selesai dan sekarang hanya tinggal menunggu rekomendasi pemerintah provinsi, setelah itu pembuatan Perbup UPTD rumah sakit pratama," katanya.
Dijelaskan Bustam, ada dua izin operasional rumah sakit yang masih menunggu rekomendasi dari provinsi.
BACA JUGA:Dewan Bongkar Dugaan Pungli di RSUD Mukomuko
BACA JUGA:Temuan Dishub Mukomuko, Banyak Kendaraan Mati Izin KIR nya
Diantaranya yaitu pembentukan UPTD rumah sakit pratama di Desa Air Buluh, Kecamatan Ipuh dan pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko.
Pembentukan UPTD khusus RSUD Mukomuko, meskipun secara struktur berada di bawah Dinas Kesehatan.
"Namun tidak ada struktur yang berubah, seperti jabatan direktur, kepala bidang, jabatan lain di masing-masing ruangan tetap ada di RSUD, termasuk pengelolaan keuangan masih berada di bawah rumah sakit," ujarnya.
Sedangkan terkait dengan sistem pengelolaan keuangan di RSUD Mukomuko, tetap sama seperti sebelumnya, yakni tetap sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
BACA JUGA:BPJS dan Dinkes Telusuri Soal Dugaan Oknum Dokter Pungut Rp 3,5 Juta
BACA JUGA:Dewan Minta Indikator Kemiskinan Ekstrem Dirubah
Selain itu, dalam pengelolaan keuangan di rumah sakit umum daerah, mereka tetap menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), sedangkan pengguna anggaran (PA) di Dinas Kesehatan Mukomuko.
"Pembentukan UPTD rumah sakit pratama ada tahapan kajian akademik yang menjadi komponen untuk izin kelembagaan selain persyaratan harus dilengkapi," jelasnya.