Syarat dan Prosedur Mendirikan CV

Pendirian CV bisa menjadi solusi yang tepat Bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan meningkatkan skala bisnisnya. Dengan begitu pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah dalam mendapatkan kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya. -ANTARA FOTO/ Sulthony Hasanuddin-

6. Mendaftarkan CV ke Pengadilan Negeri

Jika akta notaris, domisili, dan NPWP sudah ada maka selanjutnya adalah mendaftarkan CV di Pengadilan Negeri daerah setempat. Proses ini bisa membutuhkan waktu sekitar dua bulan sampai Pengadilan Negeri memberikan persetujuan.

BACA JUGA:Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

BACA JUGA:IKN Siap Sambut 17 Agustus 2024, Infrastruktur Hampir Rampung

7. Mengurus Nomor Izin Berusaha (NIB)

Jika izin dari Pengadilan Negeri sudah didapat, maka selanjutnya melakukan pengurusan Nomor Izin berusaha (NIB). Mengurus NIB bisa dilakukan secara online di alamat oss.go.id.

8. Mengumumkan Pendirian CV

Hal terakhir yang dilakukan jika semua prosedur, dokumen dan akta pendirian telah disetujui adalah mengumumkan pendirian CV. Pengumuman ini bertujuan sebagai Lembaran Negara RI.

Adapun biaya pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta, namun angka tersebut dapat bervariasi bergantung pada faktor-faktor seperti lokasi domisili CV, durasi proses pengurusan CV, modal awal, dan jenis usaha yang dijalankan.

BACA JUGA:IKN Siap Sambut 17 Agustus 2024, Infrastruktur Hampir Rampung

BACA JUGA:Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Jika tidak mau repot, para pelaku usaha juga dapat mengurus pendirian CV tersebut melalui jasa layanan pengurusan pendirian badan usaha. (**)

 

Sumber Indonesia.go.id 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan