Banner Dempo - kenedi

Syarat dan Prosedur Mendirikan CV

Pendirian CV bisa menjadi solusi yang tepat Bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan meningkatkan skala bisnisnya. Dengan begitu pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah dalam mendapatkan kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya. -ANTARA FOTO/ Sulthony Hasanuddin-

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas dan meningkatkan skala bisnisnya, tapi terhambat masalah modal, barangkali pendirian CV bisa menjadi solusi yang tepat.

Keuntungan utama dari mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Perdata/Komanditer adalah tidak hanya terdaftar sebagai badan hukum yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum, tetapi juga memberikan kesempatan yang lebih besar untuk mengembangkan usaha.

Melalui CV, para pelaku usaha mendapatkan akses yang lebih mudah dalam mendapatkan kredit perbankan atau lembaga keuangan lainnya.

CV merupakan suatu entitas usaha kolaboratif yang terbentuk oleh satu orang atau lebih, di mana mereka menyumbangkan aset dan dana ke perusahaan tersebut, dan bekerja bersama untuk mencapai tujuan bersama.

BACA JUGA:IKN Siap Sambut 17 Agustus 2024, Infrastruktur Hampir Rampung

BACA JUGA:Menuju Stabilitas Ekonomi di Tengah Ketidakpastian Global

Dalam operasional CV, terdapat dua peran utama yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer). Sekutu aktif berperan sebagai pengelola perusahaan dan bertanggung jawab atas pengelolaan serta memiliki hak untuk membuat kebijakan, termasuk melakukan kerja sama dengan pihak ketiga.

Di sisi lain, sekutu pasif adalah pihak yang menyumbangkan modal ke CV dan memiliki tanggung jawab terbatas pada modal yang disetorkan.

Dengan begit, jika terjadi kerugian, maka sekutu pasif tidak bisa ikut campur dalam urusan perusahaan, hanya bisa bertanggung jawab terkait modal yang sudah diberikan. Kedua sekutu ini mempunyai hak dan kewajiban masing-masing.

Satu hal, terdapat beberapa perbedaan antara CV dengan Perseroan Terbatas (PT) selain dengan status badan usahanya. CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih di mana terdapat sekutu pasif dan sekutu aktif yang menjalankan usaha secara terus-menerus.

BACA JUGA:Memahami Apa Itu Pemanasan Global dan Cara Menyikapinya

BACA JUGA:Jago Bulutangkis? PB Djarum Buka Beasiswa.

Ketentuan mengenai CV diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.

Sedangkan PT merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Ketentuan mengenai PT diatur dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan