Ngeri, Duel Maut Mirip Tragedi Carok Madura, Nyaris Terjadi di Bengkulu, Ini Pemicunya

Polsek Padang Jaya-Radar Utara/ Benny Siswanto -

Akibat perbuatannya, Paino dituduh melakukan tindak pidana yang melanggar Pasal 351 ayat (1) dan ayat (4) dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP. 

"Motif kejadian ini dipicu kesalahpahaman. Kini pelaku telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," pungkasnya. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan