Depot Air Minum Isi Ulang Harus Beri Jaminan Perlindungan Kesehatan Konsumen
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo SKM-Radar Utara/ Wahyudi -
MUKOMUKO RU- Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko terus melaksanakan pemantauan dan pengecekan kualitas air minum isi ulang yang ada di wilayah ini.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pihak pengusaha depot air minum isi ulang sudah memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan kepada masyarakat selaku konsumen. Dengan menyediakan air minum isi ulang yang layak untuk dikonsumsi masyarakat.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mukomuko, Bustam Bustomo, SKM, mengatakan. Setidaknya ada sekitar 80 an depot air minum isi ulang berizin yang sudah mereka datangi untuk dilakukan pengecekan.
“Petugas melakukan pemeriksaan kualitas air minum di depot air minum isi ulang yang ada di Kabupaten Mukomuko," katanya.
BACA JUGA:Dorong Pengembangan Desa Wisata Berbasis Budaya dan UMKM Lokal
BACA JUGA:Optimalisasi Pesisir dan Hutan Bengkulu
Selain melakukan pengecekan secara berkali, petugas juga mengambil sampel air minum isi ulang untuk dilakukan uji di laboratorium Bengkulu. Pihaknya juga berharap kepada semua pemilik usaha depot air minum isi ulang tetap menjaga kualitas air minum yang mereka jual ke masyarakat.
Sebab, kata dia, jika air minum yang mereka jual tidak higenis. Sudah barang tentu akan menimbulkan berbagai macam ancaman penyakit.
Oleh karena itu, penyedia layanan public yang menyediakan air minum isi ulang harus memperhatikan kesehatan. Baik peralatan yang mereka pakai, sanitasi, dan lainnya.
"Karena air minum isi ulang yang mereka komersilkan kepada masyarakat harus memberikan jaminan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat sebagai pengguna layanan," jelasnya.
BACA JUGA:Bukan Dia, Romeomu
BACA JUGA:Situs Megalitikum di Sulawesi Tengah: Warisan Peradaban Pra-Aksara
Sehingga dalam rangka pengawasan kualitas air untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Maka setiap usaha air minum isi ulang wajib dilakukan pemeriksaan kualitas airnya berdasarkan Permenkes Nomor 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Air Minum, Permenkes Nomor 736/Menkes/Per/VI/2010 tentang Laksana Pengawasan Air Minum, serta Permenkes Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan Air untuk keperluan Higiene Sanitasi, Kolam Renang, Solus Per Aqua, dan Pemandian Umum.