Gaji Honorer Bakal Disetop

Sekda Bengkulu Utara, H Fitriansyah, SSTP, MM-Radar Utara/Benny Siswanto-

Untuk diketahui, aturan soal penghapusan honorer ini dituangkan dalam Pasal 65 pada penegasan Bab XIII Larangan. Persiapan ini, seperti sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum UU ASN disahkan.

Uji publik atas data tenaga non ASN, misalnya di lingkungan Pemda Bengkulu Utara (BU), sudah rampung pada 2022. Itu artinya, pangkalan data yang diunggah ke server Badan Kepegawaian Negara (BKN) sudah tidak bisa lagi diubah, pasca lima hari yang disediakan oleh daerah saat itu, sejak 13 Oktober. 

BACA JUGA:Diyakini Ada Modus Baru Korupsi, 4 Sudah Terendus KPK, 167 Kada Tersangka

BACA JUGA:Kemunculan Nyamuk Jelang Magrib jadi Fenomena

Mengikuti woro-woro digitalnya, sebelum daerah mengabarkan hasil kerja tindaklanjut SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. 

Menegasi, sebanyak 487 orang non ASN yang notabene mengabdi di instansi daerah, tidak masuk ke dalam kelompok data yang dikirim ke BKN. 

Total, untuk data non ASN saat itu berjumlah 3.519 orang, terbagi dalam tenaga non ASN sebanyak 3.449 orang dan honorer kategori II atau K2 sebanyak 70 orang yang belakangan masuk dalam kategori formasi rekrutmen PPPK 2023. 

Waktu itu, Kepala BKP-SDM BU, dijabat Drs H Setyo Budi Raharjo, MM, mengatakan, ada sanggahan yang diterima pihaknya dalam rentang waktu masa sanggah saat uji publik. 

BACA JUGA:Camat Ipuh Pastikan Pelayanan Adminduk di Ipuh Lancar

BACA JUGA: Sawah Tadah Hujan Kering, Petani di Ipuh Kesulitan Air

Sanggahan yang masuk, kata Setyo, sudah ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam regulasi pemerintah. "Ada sanggahan dan sudah ditindaklanjuti," ungkapnya.

Dia menyampaikan, penginputan data tenaga non ASN itu, nantinya akan menjadi basis data yang akan tergabung dalam base data BKN. 

Dijelaskan juga saat itu oleh Setyo, perbaikan data yang dimaksudkan selama masa sanggah adalah data induk saja. Tenaga non ANS yang telah membuat akun, agar menginput tanggal awal kerja yakni Terhitung Mulai Tanggal (TMT) SK Pertama dan nominal gaji terkini. 

Dia juga mengamini, adanya tenaga non ASN yang tidak masuk ke dalam lajur data yang diunggah pihaknya ke server BKN. Membaca Surat Bupati BU, Ir H Mian, tertanggal 10 Oktober 2022, ada 487 orang yang tidak bisa diproses, karena tidak termasuk penjelasan dalam SE Menpan RB RI No : B/185/M.SM.02.03/2022 dan SE Menpan RB RI No : B/1511/M.SM.01.00/2022. 

BACA JUGA:Tingkatkan Layanan Air Minum, 6 Desa di Mukomuko Dapat Pansimas

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan