Induk Ikan di BBI Bakal Diremajakan
Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Mukomuko, Eddy Aprianto, SP, M.Si-Radar Utara/Wahyudi -
Pembelian delapan paket calon ikan ini dilakukan dengan pemilihan pihak ketiga bukan dengan sistem e-katalog.
Meski demikian, karena batas waktu penandatanganan kontrak kerja kegiatan yang bersumber dari DAK tanggal 22 Juli. Sehingga pelaksanaannya harus sudah berjalan.
BACA JUGA:Belum Seluruh Desa Libatkan DLH Tangani Sampah Milik Warga
BACA JUGA:Pencatatan Pernikahan di KUA Bagi Warga Non Muslim Tunggu Juknis
"Bulan itu kegiatan harus sudah berjalan. Untuk pembelian delapan paket calon induk ikan langsung kepada pihak atau usaha yang mengantongi sertifikat dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI," pungkasnya. (*)