Banner Dempo - kenedi

Maju Pilkada, Kepala Daerah Wajib Mundur

Divisi Hukum KPU Bengkulu Utara, Ervan Gustian-Radar Utara/Benny Siswanto-

"Benar, bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, wajib mundur setelah ditetapkan sebagai calon," ujar Ervan Gustian, dihubungi RU, Minggu petang, 14 Juli 2024.  

Merujuk beleid yang membopong 150 pasal ini, lanjut Ervan, hal-hal yang dipersyaratkan ini akan menjadi bagian dari obyek penelitian administratif di tahapan pencalonan yang bakal dimulai menuju penghujung Agustus nanti. 

BACA JUGA:Tidak Perlu Beli Skencare Mahal ! Ini 5 Jenis Buah Pengganti skincare, Untuk Menjaga Kulit Dari Radikal Bebas

BACA JUGA:Mitos Atau Fakta, Sering Marah-Marah Bisa Menyebabkan Tekanan Darah Tinggi, Simak Faktanya Berikut

Penegasan soal wajib mundur ini, turut ditegaskan dalam form Model BB.Pernyataan.Calon.KWK calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah dalam persyaratan khusus yakni mengisi centrang pada kolom "bersedia berhenti dari jabatan sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon" yang menjadi obyek verifikasi admistrasi KPUD. 

"PKPU ini menjadi salah satu tool bagi KPUD dalam kapasitas pengguna regulasi dalam proses administratif dan teknis pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2024," terangnya. 

Dia menerangkan, sesuai dengan sifatnya serta ditegaskan pula dalam setiap beleid atau dasar hukum bahwa setiap aturan begitu sudah diundangkan, maka dianggap setiap orang mengetahuinya. 

"Maka kami pun mengimbau, pihak-pihak terkait mencermati setiap poin demi poin yang diterangkan dalam regulasi teknis ini," harapnya. 

BACA JUGA:Seiring Dianggap Sebagai Serangga Yang Kotor, Ternyata Belalang Goreng Banyak Manfaat Untuk Kesehatan Tubuh

BACA JUGA:Gamers Wajib Coba, 6 Rahasia HP Tetap Dingin Saat Bermain Game: Tips dan Trik Terbaik!

Selain itu, masih Ervan, tahapan Pilkada 2024 yang bergulir saat ini, diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024

Kini KPUD, lanjut dia, tengah dalam tahapan Pemutahiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dimulai 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024. 

"Secara beririsan juga, saat ini berada pada tangga tahapan kedelapan yakni Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perserorangan yang dimulai sejak 5 Mei lalu sampai dengan 19 Agustus 2024," terangnya. 

Sedangkan tahapan kesembilan yakni pengumuman pendaftaran pasangan calon, akan dimulai pada 24 hingga 26 Agustus 2024 dan berlanjut dengan pendaftaran pasangan calon pada 27 hingga 29 Agustus 2024. 

BACA JUGA:11 Rekomendasi HP Android Yang Cocok Bermain Game, Dibandrol Dengan Harga Dibawah 2 Jutaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan