Ketahanan Industri Indonesia di Tengah Volatilitas Ekonomi Global

PMI Manufaktur Indonesia periode Juni 2024 mengalami penurunan signifikan ke level 50,7 dari 52,1. Penerapan mekanisme bea masuk, khususnya untuk industri yang sudah mengalami krisis segera diberlakukan.- ANTARA FOTO/ Yulius Satria Wijaya-

Bagaimana Indonesia merespons aksi sejumlah negara yang menerapkan ristriksi dan menerapkan strategi dumping untuk mengamankan keberlangsungan industrinya? Dalam konteks ini, pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi perekonomian domestik.

Indonesia juga perlu mempertimbangkan penerapan tarif bea masuk untuk subsektor tertentu guna mengamankan neraca perdagangan.

BACA JUGA:Ternyata,Ini 10 Penyebab Wifi Di rumahmu Lemot, Beserta Cara Mengatasinya

BACA JUGA:Komputer Lebih Awet di Ruang Ber-Ac? Simak Penjelasannya..

Pasalnya, beberapa negara telah mulai menerapkan kebijakan restriktif, termasuk praktik dumping, untuk melindungi ekonomi mereka. Artinya, kebijakan seperti itu memang harus dilakukan mereka bila tidak ingin ekonominya semakin terpuruk.

 

Strategi Perlindungan Ekonomi: BMTP dan BMAD

Direktur Eksekutif CORE Indonesia Mohammad Faisal menyarankan, penerapan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Antidumping (BMAD) dengan memperhatikan dua aspek penting:

Pertama, tarif bea masuk harus diterapkan pada produk yang sudah membanjiri pasar domestik, seperti pakaian jadi, tanpa mengganggu bahan baku yang dibutuhkan industri.

Kedua, pemerintah harus segera menerapkan mekanisme bea masuk untuk industri yang sudah mengalami krisis, seperti tekstil, guna mencegah lebih banyak pabrik tutup dan pekerja terkena PHK.

BACA JUGA:Mengubah Limbah Jagung Menjadi Biomassa untuk Solusi Energi Bersih

BACA JUGA:Pendapatan Negara Dari Cukai Hasil Tembakau Anjlok, Apa Penyebabnya?

Pendapat di atas sejalan dengan usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah meminta penerapan restriksi perdagangan dengan tarif maksimal, khususnya untuk sektor tekstil dan keramik yang menghadapi persaingan ketat dari produk impor murah.

Kris Sasono Ngudi Wibowo, Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kemenperin, menyatakan bahwa tarif yang akan diterapkan berbeda untuk setiap sektor dan akan ditetapkan oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF).

Sejumlah kebijakan itu perlu dilakukan untuk tetap mempertahankan tingkat daya saing bisnis di Indonesia yang masih cukup bagus di dunia sesuai laporan World Competitiveness Ranking (WCR) tahun 2024 dari International Institute for Management Development (IMD).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan