Sebelum Jabatan Kades Diperpanjang, Desa Harus Rubah RPJMDes

Kantor Dinas PMD Mukomuko-Radar Utara/ Wahyudi -

Selain itu, ia bersama pendamping desa juga sedang fokus mendorong 37 desa ini memperbaharui RPJMDes.

Karena kalau tidak ada RPJMDes, mereka tidak bisa buat RKP tahun 2025.

BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Masyarakat Harus Dioptimalkan

BACA JUGA:Kabarnya, Edi Kasman Mundur Dari Kepala Dinsos Mukomuko

Wagimin juga menyampaikan, penyusunan dokumen rencana pembangunan pemerintahan desa, sama halnya dengan pemerintahan daerah.

"Dokumen APBDes yang dijalankan setiap tahun itu harus mengacu dengan RPJMDes. Dan turun menjadi RKP dan seterusnya hingga menjadi APBDes. Kita harapkan, penyusunan RPJMDes yang akan dilaksanakan desa di daerah ini bisa dilakukan cepat," pungkasnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan