Pemkab Rancang Gelar Pilkades Antar Waktu di Desa Tirta Makmur dan Tanah Rekah

Kepala DPMD Mukomuko. Ujang Selamet S.Pd-Radar Utara/ Wahyudi -

Dijelaskan Ujang, ada berbagai proses yang harus disiapkan hingga disampaikan ke Kementerian dalam negeri (Kemendagri). Salah satunya yaitu daerah menyampaikan usulan ke Kemendagri.

Nantinya, akan terbit rekomendasi dan selanjutnya barulah Pemkab Mukomuko bisa melakukan pengukuhan hingga menenerbitkan SK  perpanjangan jabatan kades menjadi 8 tahun.

"Khusus untuk di Kabupaten Mukomuko, di tahun 2024 ini tepatnya pada Oktober mendatang sekitar 37 desa yang jabatan kades berakhir untuk 6 tahun," ujarnya.

BACA JUGA:Kelezatan Bebek Peking Hidangan Raja yang Kini Merakyat

BACA JUGA:SIDAT, Ikan Keramat yang Lezat dan Nikmat

Sedangkan puluhan desa lainnya ada yang berakhir hingga 2026 mendatang. Ini nantinya akan dibahas lebih lanjut. Seperti, apakah seluruh kades di daerah ini untuk pengukuhan dilakukan secara serentak atau bertahap.

Ditambahkan Ujang, perpanjangan massa jabatan kades dari 6 menjadi 8 tahun sudah resmi diberlakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang desa.

Dalam UU tersebut diatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dan badan permusyawaratan desa (BPD) ditambah 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.

"Dalam undang-undang itu, yang diperpanjang masa jabatannya menjadi 8 tahun bukan hanya Kades saja. Tetapi BPD juga diperpanjang menjadi 8 tahun dari sebelumnya 6 tahun," pungkasnya. (rel)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan