Puluhan Aparatur Sipil di Daerah Rawan Dipecat

Inspektur IPDA BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si-- Inpektur IPDA BU, Nopri Anto Silaban, SE, M.Si

RADARUTARA.BACAKORAN.CO - Puluhan Aparatur Sipil Negara atau ASN di Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, kini tengah ditugaskan sebagai Penjabat atau Pj kepala desa

Barisan Pj kades itu, ditugaskan kepala daerah lantaran terjadinya kekosongan jabatan kepala desa yang disebabkan beberapa hal, mulai dari meninggal dunia, terjerat kasus hukum serta kebijakan pengadilan yang mengharuskan SK Pengangkatan kepala daerah dicabut atau dibatalkan. 

Inspektur Inspektorat Daerah Bengkulu Utara, Nopri Anto Silaban, SE,M.Si, mengimbau agar para ASN yang tengah menjalankan tugas tersebut, dapat menjaga integritasnya sebagai kuasa anggaran di desa dalam penyelenggaraan dana desa. 

Dia mengingatkan, korupsi menjadi salah satu hal yang dapat menyebabkan seorang ASN harus menanggalkan statusnya sebagai abdi negara, ketika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, berdasarkan putusan inkrah pengadilan. 

BACA JUGA:Juni-Juli, Puluhan Orang Digigit Anjing

BACA JUGA:Pencairan Banpol Tunggu Nota Dinas Kepala Daerah

"Untuk itu, kami mengimbau agar para pj kades ini dapat menjaga integritas dan mengemban kepercayaan pimpinan secara bertanggungjawab," ujar Silaban, Kamis, 4 Juli 2024. 

Pelanggaran regulasi, dapat berimplikasi pada potensi kerugian negara. Salah satunya diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Di dalam beleid itu, mengatur soal pemberhentian sementara, semenjak menjadi tersangka. Pemulihan ketika dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Selanjutnya, adapula pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri, tidak atas permintaan sendiri sampai dengan pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat.

BACA JUGA:Kok Ngeri Ya?, 300 Ribu Orang Indonesia Kena Stroke, 250 Ribu Serangan Jantung

BACA JUGA:Dewan Pastikan Tidak Ada Lagi Penyertaan Modal ke BPR Mukomuko

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, pada Pasal 251, menegaskan, PNS yang dipidana dengan pidana penjara kurang dari 2 (dua) tahun berdasarkan putusan pengadilan yangtelah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan berencana, diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Langkah tegas regulasi, juga turut dilugas dalam UU ASN yang baru. Undang-undang yang masih menunggu rumpun aturan turunannya ini, turut menegasi soal mekanisme pemecatan ASN yang terlibat korupsi dan tindak pidana lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan